Infobenua.com, Samarinda — Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa peredaran benih tanaman pangan harus memenuhi ketentuan sertifikasi dan pelabelan sebelum dipasarkan kepada petani. Kepatuhan terhadap regulasi perbenihan dinilai penting untuk menjamin mutu benih, menjaga produktivitas pertanian, serta melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak memenuhi persyaratan.
Kepala DPTPH Kaltim, Fahmi Himawan, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan yang digelar secara virtual, Selasa (27/10/2026). Ia mengingatkan produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, dan pengedar benih agar menjalankan seluruh tahapan produksi dan distribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena itu, saya mengimbau seluruh produsen, pelaku usaha perbenihan, penangkar binaan, serta pengedar benih agar mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengajuan rencana produksi hingga proses pemeriksaan lapangan dan pelabelan,” ujarnya pada Sosialisasi Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan, secara virtual, Selasa (27/10/2026).
Menurut Fahmi, benih tidak boleh diedarkan sebelum memperoleh keputusan sertifikasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD PSBTPH) yang berwenang. Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih harus mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) serta regulasi yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Fahmi menjelaskan, kualitas benih menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan produksi pertanian. Benih disebut berkontribusi hingga 60 persen terhadap keberhasilan produksi sehingga pemilihan benih bermutu dan bersertifikat perlu menjadi perhatian dalam kegiatan usaha tani.
Ia menegaskan, penataan perbenihan tidak hanya bertujuan mengawasi produk yang beredar, tetapi juga memberikan perlindungan kepada petani. Penggunaan benih berkualitas diharapkan dapat mendukung peningkatan hasil panen, menjaga produktivitas usaha tani, dan memperkuat kesejahteraan petani.
“Ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap petani agar mereka bisa lebih sejahtera. Produktivitas harus terjaga, dan salah satu faktor utamanya adalah penggunaan benih berkualitas dan bermutu yang memiliki label serta sertifikasi dari UPTD berwenang,” jelasnya.
Selain memastikan sertifikasi, DPTPH Kaltim menyoroti pentingnya ketepatan prosedur pengambilan contoh benih sebagai bagian dari pengujian mutu di laboratorium. Proses tersebut harus mengikuti petunjuk teknis Kementerian Pertanian mengenai pengambilan contoh dan pengujian analisis mutu benih tanaman pangan.
Pengambilan contoh benih tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut hanya boleh dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang telah mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Pengambil Contoh Benih (PPC).
Fahmi menekankan bahwa kompetensi teknis harus disertai profesionalisme, integritas, dan independensi. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengambilan contoh berjalan sesuai prosedur dan hasil pengujian mencerminkan mutu benih yang diperiksa.
“Petugas pengambil contoh benih harus memegang teguh prinsip profesional, berintegritas, dan independen. Sertifikat memang menjadi salah satu persyaratan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana petugas memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Di sisi lain, laboratorium UPTD PSBTPH Kaltim didorong meningkatkan kualitas pelayanan tanpa mengabaikan standar pengujian. Fahmi meminta agar ketepatan waktu pelayanan menjadi perhatian sehingga proses sertifikasi dapat berlangsung lebih efektif.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempercepat pengujian laboratorium. Waktu pengujian yang sebelumnya dapat memerlukan satu hingga dua minggu diharapkan bisa dipangkas menjadi sekitar dua hingga tiga hari.
“Laboratorium harus benar-benar bekerja secara profesional dan independen serta menjaga mutu pelayanan. Batas waktu pelayanan harus diperhatikan sesuai SOP. Kita juga perlu memanfaatkan kemajuan teknologi agar proses pengujian laboratorium bisa lebih cepat,” pungkasnya.
Melalui penguatan regulasi, sertifikasi, dan pengujian mutu, DPTPH Kaltim berharap tata kelola perbenihan semakin tertib. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepastian mutu benih yang beredar sekaligus mendukung keberlanjutan produksi dan produktivitas pertanian di Kalimantan Timur.








Users Today : 1415
Total Users : 1568880
Views Today : 1861
Total views : 7064356