Foto Ketua Komisi 1V DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie
Infobenua.com Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memastikan proses pemakaman jenazah terlantar maupun korban tanpa identitas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Serayu, Samarinda Utara, tidak dibebankan biaya kepada masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, M Novan Syahronny Pasie, mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penanganan bagi jenazah yang tidak diketahui identitas maupun keluarganya. Dukungan tersebut mencakup proses pemulasaraan hingga pemakaman.
Novan menjelaskan, masyarakat yang menemukan jenazah terlantar tidak perlu mengkhawatirkan persoalan biaya. Proses pemulasaraan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie juga telah menjadi bagian dari penanganan rumah sakit, termasuk memandikan jenazah sebelum dimakamkan.
“Untuk pemakaman di TPU Serayu tidak ada tarif yang dibebankan. Begitu juga proses pemulasaraan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie sudah ditanggung rumah sakit, termasuk memandikan dan kebutuhan lainnya,” kata Novan, Jumat (4/9/2026).
Ia meluruskan informasi mengenai dua jenazah tanpa identitas yang sempat berada di ruang pemulasaraan RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Menurutnya, kondisi tersebut bukan karena terkendala biaya, melainkan rumah sakit masih memberikan kesempatan apabila ada keluarga yang datang dan mengenali jenazah.
Menurut Novan, proses pemakaman tidak dapat dilakukan terburu-buru ketika identitas korban belum diketahui. Hal itu diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin sedang melakukan pencarian.
“Masih ada kemungkinan keluarga datang untuk mengenali. Kalau kemudian ada keluarga yang mengetahui dan datang, mereka berhak mengambil jenazah dan menentukan proses pemakamannya,” jelasnya.
Apabila setelah menunggu tidak ada keluarga yang datang, proses penanganan akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Jenazah kemudian dapat dimakamkan di TPU Serayu sebagai fasilitas pemakaman yang disediakan Pemerintah Kota Samarinda.
Selain menegaskan tidak adanya tarif pemakaman, Novan juga menyoroti persoalan pemberian uang kepada petugas penggali makam. Ia menyebut pemberian tersebut bukan bagian dari pungutan resmi pemerintah.
“Kalau ada masyarakat yang memberikan uang kepada penggali kubur, itu sifatnya sukarela sebagai bentuk penghargaan. Tidak ada kewajiban membayar biaya pemakaman,” ujarnya.
Karena itu, Novan meminta warga segera melapor apabila menemukan petugas atau pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemakaman di TPU milik pemerintah.
“Kalau ada yang menetapkan tarif atau meminta bayaran untuk pemakaman, saya akan turun langsung dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemerintah, kata Novan, harus memastikan setiap jenazah terlantar maupun tanpa identitas tetap memperoleh pemulasaraan dan pemakaman yang layak tanpa pungutan.
Penulis : Dani
Editor : Eka mandiri


















Users Today : 822
Total Users : 1468654
Views Today : 2252
Total views : 6854905