Teks foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi
Infobenua.com Samarinda-Komisi II DPRD Kota Samarinda menahan sementara rencana penertiban pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam. Keputusan ini diambil setelah hearing bersama pemerintah kecamatan, kelurahan, dan perwakilan pedagang, menyusul aduan pedagang yang resah atas surat penertiban yang beredar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan hearing digelar untuk menelusuri dasar hukum penertiban yang menyasar pedagang di kawasan tersebut. Dari hasil pembahasan, diketahui adanya rangkaian surat edaran dari pihak kelurahan dan kecamatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
“Hearing ini berangkat dari surat aduan pedagang. Setelah kami telusuri, memang ada surat edaran dari lurah dan camat, lalu disusul surat dari Satpol PP yang khusus menyasar pedagang di Polder Air Hitam,” ujar Iswandi usai hearing, Kamis (5/2/2026).
Meski mengakui adanya aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam dan kewenangan pemerintah untuk melakukan penertiban, DPRD menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Mereka ini harus dipahami, mencari makan, bukan mencari kaya,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD bersama pemerintah wilayah sepakat memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap berjualan. Kesepakatan ini berlaku hingga ada regulasi resmi yang secara hukum mengatur aktivitas UMKM di kawasan Polder Air Hitam.
“Tadi sudah disepakati, sebelum ada aturan yang mengikat secara hukum, mereka masih diperbolehkan berjualan,” kata Iswandi.
Sebagai langkah jangka pendek, DPRD meminta pihak kelurahan dan kecamatan segera menyusun aturan teknis sementara dalam waktu dua hingga tiga hari.
Aturan ini mencakup pengaturan jam operasional, kebersihan, luasan lapak, serta larangan mengganggu fasilitas umum dan badan jalan.
“Biar jelas. Jam jualannya diatur, lapak tidak melebar ke mana-mana, wajib jaga kebersihan, dan tidak mengganggu fungsi polder,” jelasnya.
Iswandi juga menyampaikan DPRD mendukung rencana penataan kawasan oleh Pemerintah Kota Samarinda, termasuk opsi relokasi pedagang ke area sekitar Polder Air Hitam jika pembangunan fisik nantinya direalisasikan.
“Katanya akan dibangunkan oleh pemerintah kota. Nanti kita lihat apakah bisa menampung semua pedagang, bagaimana pembagiannya, termasuk retribusi supaya juga berkontribusi ke PAD,” ujarnya.
Ia menilai ketiadaan regulasi khusus selama ini membuat posisi pedagang menjadi lemah secara hukum dan kerap berujung pada penertiban yang dinilai tidak humanis.
“Kalau tidak ada aturan, pedagang ini tidak punya pegangan hukum. Itu yang sering membuat mereka dianggap liar,” ungkapnya.
Komisi II DPRD menegaskan akan mengawal proses penataan Polder Air Hitam agar berjalan tertib tanpa mengorbankan hak pedagang kecil.
“Kota ini harus tertib karena kita negara hukum. Tapi penertiban juga jangan sampai mengorbankan rakyat kecil. Semua bisa dicarikan jalan kalau dibicarakan dari awal,” pungkas Iswandi.
Penulis: Frida Editor: Eka Mandiri







Users Today : 531
Total Users : 1571731
Views Today : 820
Total views : 7069446