InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tuntaskan Dokumen Lahan dan Kompensasi Jalan Pelita Merdeka

by Eka Mandiri
Sabtu, 17 Oktober 2026, 18:57
in Berita, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com SAMARINDA – Persoalan administrasi lahan dan pembayaran kompensasi masih membayangi pembangunan Jalan Pelita Merdeka di Kota Samarinda. Meski proyek yang dikerjakan pada 2023 tersebut telah selesai dan diresmikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejumlah hak warga yang lahannya terdampak disebut belum sepenuhnya memperoleh kepastian.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), mengevaluasi proses perencanaan pembangunan agar persoalan serupa tidak kembali muncul setelah proyek selesai dikerjakan.

Menurut Samri, kepastian status tanah dan persetujuan pemilik lahan harus menjadi syarat penting sebelum pembangunan infrastruktur dilaksanakan. Ia mengingatkan, persetujuan dari beberapa warga tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh pemilik tanah yang terdampak.

“Ini tidak bisa hanya satu dua orang menyatakan sepakat, lalu dianggap mewakili semua warga. PU harus memastikan setiap lahan yang dilewati pembangunan jalan betul-betul sudah dihibahkan masyarakat,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Samri mengungkapkan, sekitar 10 warga telah menyampaikan keluhan terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Jalan Pelita Merdeka. Sebagian pemilik tanah disebut bersedia menghibahkan lahannya secara sukarela, tetapi proses administrasi hibah tersebut belum seluruhnya rampung.

Salah satu kendala yang dihadapi warga adalah pengurusan pemecahan sertifikat tanah. Proses ini membutuhkan penyelesaian administrasi yang jelas agar sebagian lahan yang digunakan untuk kepentingan umum memiliki status hukum yang sesuai.

Apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, warga dikhawatirkan masih harus menanggung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang sebagian telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum. Karena itu, Samri meminta Pemkot memastikan mekanisme penyelesaian dokumen beserta pihak yang bertanggung jawab atas biaya pengurusannya.

Ia juga menekankan bahwa warga yang bersedia menyerahkan tanah tanpa kompensasi dan warga yang meminta ganti rugi harus sama-sama mendapatkan kepastian sesuai kesepakatan serta ketentuan yang berlaku.

“Yang memberikan secara sukarela kita apresiasi. Tapi yang meminta lahannya diganti rugi juga harus didengarkan dan dilaksanakan,” ujarnya.

Selain persoalan hibah tanah, pembayaran kompensasi bagi warga terdampak turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembayaran oleh kontraktor pelaksana baru terealisasi sekitar 40 persen, sementara sebagian kewajiban lainnya masih belum dituntaskan.

Samri menyebut pihak kontraktor telah menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan pembayaran. Namun, proses tersebut dikabarkan masih menghadapi kendala pencairan dana sehingga penyelesaiannya belum berjalan sesuai harapan.

Ia juga menyinggung kewajiban Pemkot Samarinda kepada pihak ketiga yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar atau lebih. Meski demikian, Samri menegaskan bahwa persoalan lahan dan kompensasi dalam proyek Jalan Pelita Merdeka tetap perlu ditelusuri secara khusus agar warga mendapatkan kejelasan.

DPRD Samarinda berencana meminta keterangan dari Dinas PU mengenai proses perencanaan proyek, kelengkapan dokumen pertanahan, serta perkembangan penyelesaian kewajiban kepada warga. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui akar persoalan sekaligus mendorong penyelesaian yang sesuai aturan.

Samri menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari rampungnya pekerjaan fisik. Kepastian hukum atas lahan, persetujuan pemilik tanah, dan penyelesaian kompensasi merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sejak tahap awal perencanaan.

Ia berharap evaluasi tersebut menjadi pembelajaran bagi Pemkot Samarinda agar setiap proyek yang menggunakan anggaran daerah tidak meninggalkan persoalan administrasi maupun kewajiban yang belum diselesaikan kepada masyarakat.

“Ke depan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah didahului kejelasan status lahan dan persetujuan masyarakat agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis: Dani
Editor: Eka Mandiri

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1542857
Users Today : 2664
Total Users : 1542857
Views Today : 5123
Total views : 7008268
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com