InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Kukar Kawal Pemekaran Tujuh Desa Baru Lewat Pembentukan Pansus

by Eka Mandiri
Senin, 23 Juni 2025, 0:27
in Advertorial, DPRD KUKAR, Kubar
Bagikan

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah.

INFOBENUA.COM,KUKAR – Proses pemekaran wilayah desa di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menunjukkan kemajuan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.

Menurut Johansyah, pembentukan Pansus dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar belum lama ini. Pansus terdiri dari empat anggota DPRD yang ditugaskan untuk menelaah dan mempercepat proses legislasi terhadap tujuh desa yang diusulkan untuk dimekarkan.

“Harapan kami, dalam waktu dua bulan ke depan Pansus sudah bisa merampungkan pembahasan. Bulan ketiga, perda pemekaran sudah bisa disahkan,” ujar Johansyah saat ditemui pada Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan, target yang ingin dicapai adalah agar desa-desa hasil pemekaran dapat memiliki status definitif paling lambat akhir tahun 2025. Dengan demikian, status ‘dipenitip’ atau desa penantian tidak lagi membebani desa induk, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelayanan administrasi.

Setelah perda disahkan, pembentukan desa baru bisa dilakukan tanpa mengganggu struktur administrasi desa induk. Hal ini dianggap penting agar transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan publik.

Tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran mencakup wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan luas wilayah yang dinilai layak menjadi desa mandiri. Adapun desa-desa tersebut adalah Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Selain itu, pemekaran juga menyasar Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang. Wilayah-wilayah ini dinilai sudah memiliki kelengkapan syarat administratif dan potensi ekonomi yang memadai.

Johansyah menjelaskan bahwa proses pemekaran desa tidak hanya berdampak pada peningkatan layanan publik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan antarwilayah. Dengan adanya desa baru, pemerintah bisa lebih fokus dalam menyalurkan program dan anggaran sesuai kebutuhan lokal.

Politikus asal Golkar itu mengingatkan bahwa meski target waktu cukup ketat, prosesnya tetap akan melalui tahapan yang akuntabel dan transparan. Pihak DPRD, kata dia, akan memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat.

“Semoga perda ini bisa rampung tepat waktu dan desa-desa baru segera berstatus definitif tanpa membebani desa induk,” tutup Johansyah. (Adv)

penulis Farid editor eka mandiri

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1524750
Users Today : 1987
Total Users : 1524750
Views Today : 4555
Total views : 6970649
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com