InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPRD Kukar Ingatkan Penataan P3K Jangan Ganggu Pelayanan Publik

by Eka Mandiri
Senin, 12 Oktober 2026, 20:14
in Berita, DPRD KUKAR, Kukar
Bagikan

Foto: Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto

 

Infobenua.com.Kutai Kartanegara – Penataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) optimalisasi di Kutai Kartanegara (Kukar) harus mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.

DPRD Kukar mengingatkan agar kebijakan penempatan berbasis domisili tidak menimbulkan kekurangan tenaga kerja di instansi yang ditinggalkan.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa pemetaan pegawai harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah daerah perlu mencari skema yang mampu mengakomodasi aspirasi P3K optimalisasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan OPD terkait, Senin (12/10/2026).

Rapat itu merupakan tindak lanjut konsultasi DPRD Kukar dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai aspirasi P3K optimalisasi yang menginginkan penempatan kerja berdasarkan domisili.

Desman mengatakan, BKN telah membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan mengajukan usulan penyesuaian penempatan. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera merumuskan pola yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Yang terpenting adalah jangan sampai merugikan pelayanan-pelayanan yang ada di daerah. Makanya harus dipecahkan kembali,” kata Desman.

Ia menjelaskan, proses pemetaan tidak bisa hanya berorientasi pada pemindahan pegawai ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Pemerintah juga harus mempertimbangkan pegawai yang telah bekerja dengan baik, kebutuhan tenaga di lokasi asal, serta kesiapan instansi menerima perubahan penempatan.

Menurutnya, tidak semua pimpinan OPD ingin melepas pegawai yang selama ini telah menunjukkan kinerja baik. Di sisi lain, pegawai juga sudah beradaptasi dengan lingkungan kerjanya sehingga penataan perlu dilakukan melalui pertimbangan yang matang.

Desman menekankan, kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan semangat kerja pegawai maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

DPRD Kukar berharap BKPSDM bersama OPD terkait segera menyusun pemetaan yang proporsional.

“Kita harap aspirasi P3K optimalisasi dapat dibahas tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang bergantung pada pelayanan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Rid)

Views Count: 0

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1533563
Users Today : 2548
Total Users : 1533563
Views Today : 4783
Total views : 6987277
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com