Foto : Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi.
INFOBENUA.COM, KUKAR – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas pertambangan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kecamatan Loa Kulu.
Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi menegaskan pentingnya semua pihak tunduk pada aturan. Menurutnya, pertikaian lahan semestinya tidak dilandasi asumsi, tapi harus berdasar dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
“Baik masyarakat maupun perusahaan wajib patuh pada aturan. Jangan sampai hanya saling klaim tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya saat dikonfirmasi Infobenua.com, di gedung DPRD Kukar pada Jumat (11/7/2025).
Dalam forum tersebut, disampaikan Sunggeng bahwa DPRD telah berupaya dalam menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim kedua belah pihak dengan harapan sengketa dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
Sugeng juga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan dokumen yang menjadi sumber klaim. Ia menyatakan bahwa setiap surat yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau surat itu diterbitkan oleh BPN, harus jelas asal-usul dan pertanggungjawabannya. Tidak bisa asal terbit lalu lepas tangan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DPRD mendorong pembentukan tim kerja teknis yang melibatkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR). Tim ini diharapkan segera melakukan uji dokumen secara menyeluruh dari masing-masing pihak.
“Kita minta uji dokumen agar terang siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Besok paling lambat dokumen dari kedua belah pihak harus sudah dikumpulkan,” kata Sugeng.
RDP kali ini juga dianggap sebagai tahap awal menuju proses mediasi yang lebih mendalam. Untuk itu, DPRD Kukar menjadwalkan rapat lanjutan dengan format internal, agar fokus pembahasan lebih diarahkan pada solusi.
“Insyaallah pekan depan kita lanjutkan, tapi bukan RDP lagi. Kita ganti jadi rapat internal mediasi supaya lebih tajam ke akar masalah,” ucapnya.
Menurutnya, penyelesaian semacam ini harus menjunjung tinggi keadilan dan fakta hukum. Ia menyampaikan harapan agar semua pihak tidak memanaskan suasana dan menahan diri sambil menunggu proses klarifikasi berjalan.
Komisi I menekankan bahwa penyelesaian yang damai dan objektif hanya bisa dicapai jika semua pihak kooperatif dan terbuka terhadap data. Oleh karena itu, DPRD akan memfasilitasi proses ini hingga tuntas.
“Kami ingin semuanya selesai berdasarkan bukti, bukan opini. Maka mari buka semua data yang dimiliki,” tambah Sugeng.
Ia juga mengingatkan peran pemerintah daerah dan perangkat desa agar tidak berpihak, melainkan menjadi penengah yang adil.
“Jangan sampai ada perangkat desa yang memihak salah satu, ini harus netral karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, DPRD Kukar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Sugeng menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menempuh jalur penyelesaian yang bijak.
“Mari kita selesaikan ini secara dewasa, lewat bukti dan aturan, bukan emosi,” pungkasnya. (Adv)
penulis farit editor Eka mandiri

















Users Today : 310
Total Users : 1291901
Views Today : 1027
Total views : 6350898