Ket foto : Anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Infobenua.com Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memindahkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota menuai perhatian. Di Samarinda, tercatat sebanyak 49.742 warga terdampak akibat perubahan skema yang sebelumnya dibiayai melalui bantuan iuran provinsi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berdasarkan domisili.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di Samarinda.
Sejumlah daerah lain juga mengalami hal serupa, di antaranya Kutai Timur dengan 24.680 peserta, Kutai Kartanegara 4.647 peserta, dan Berau sebanyak 4.194 peserta. Kebijakan ini dinilai tidak sekadar perubahan administratif, melainkan juga menggeser tanggung jawab pembiayaan ke pemerintah daerah.
Selain melakukan verifikasi data peserta, pemerintah kabupaten/kota juga dituntut menyiapkan anggaran untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, karena ribuan warga berpotensi mengalami status nonaktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan apabila tidak segera diantisipasi.
Sejumlah persoalan pun mencuat, mulai dari belum jelasnya mekanisme peralihan, ketidakpastian dukungan anggaran, hingga belum adanya skema perlindungan sementara bagi peserta terdampak. Situasi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menilai kebijakan ini perlu ditinjau secara menyeluruh, khususnya pada tahap implementasi.
“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur memandang bahwa kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi tujuan, tetapi juga pada aspek pelaksanaannya. Secara substansi, kebijakan ini merupakan pengalihan kepesertaan sekaligus tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah diminta menerima data peserta, melakukan verifikasi, serta menyiapkan anggaran tanpa disertai kejelasan mengenai tahapan transisi maupun dukungan fiskal yang memadai.
“Permasalahan utama terletak pada belum adanya penjelasan yang menyeluruh mengenai skema transisi, dukungan fiskal, serta perlindungan sementara bagi masyarakat terdampak. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menilai besarnya jumlah peserta terdampak di Samarinda dibandingkan daerah lain berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait dasar kebijakan tersebut.
“Dalam kebijakan publik, perbedaan dampak yang signifikan tanpa penjelasan yang transparan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan. Oleh karena itu, hal ini perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, inti persoalan bukan pada penataan kepesertaan, melainkan pada belum tersedianya mekanisme transisi yang jelas, jaminan keberlanjutan pembiayaan, serta perlindungan langsung bagi peserta.
“Apabila tidak segera ditangani, kebijakan ini berpotensi tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun secara administratif kebijakan ini tampak sederhana, dalam praktiknya berpotensi menjadi pengalihan beban tanpa kejelasan mekanisme.
“Pada prinsipnya, kebijakan ini berpotensi menjadi pemindahan beban tanpa kejelasan tahapan transisi. Hal tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri



















Users Today : 359
Total Users : 1264751
Views Today : 1104
Total views : 6271637