INFOBENUA.COM, SAMARINDA – Mimi Meriame Pane, Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Tambang Batu Bara dan Kelapa Sawit DPRD Kaltim, menilai pelaksanaan revisi Perda akan percuma, jika Perda tersebut setelah disahkan ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati.
Mimi katakan, bahwa pada revisi Perda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Tambang Batu Bara dan Kelapa Sawit, yang dilaksanakan oleh pihaknya, terdapat beberapa catatan yang sangat urgen.
”Raperda ini kan permintaan pemerintah untuk merevisi, karena berkaitan dengan Undang-Undang yang ada di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Cipta Kerja. Saya sebagai anggota Pansus, saat pembahasan kami semua rapat RDP dan kesimpulannya bahwa Perda ini tidak pernah jalan di Kaltim,” ujarnya pada awak media, Senin kemarin.
Dia katakan lebih lanjut. Faktanya, nyaris seluruh kendaraan pengangkut batu bara dan kelapa sawit, secara bebas menggunakan jalan umum sebagai akses lintas kendaraan mereka saat beroperasi.
“Seperti truk batu bara, baik itu legal atau ilegal, ya semua bebas pakai. Jadi penegakan implementasi dari Perda itu tidak ada, padahal sudah ada Pergubnya. Intinya tidak ada dilaksanakan. Artinya, Perda ini disahkan tapi tidak dilaksanakan selama ini, sebagaimana mestinya,” ungkap Mimi.
Mimi yang merupakan politisi partai PPP ini, membandingkan penegakan Perda tersebut antara Kaltim dengan Kalimantan Selatan (Kalsel). Menurutnya, dengan memiliki letak geografis dan kondisi alam yang hampir sama dengan Kalsel, namun secara penerapan Pergub, Kaltim jauh tertinggal dengan Kalsel.
“Beberapa waktu lalu, kami studi banding ke Kalsel. Justru Perda jalan di sana, sedang Kaltim tidak. Sekarang ini kalau alasan undang-undang yang ada di atasnya berubah, sehingga Perda harus berubah, tapi untuk apa disahkan kalau Perda ini tidak juga dijalankan. Intinya kalau mau kita sahkan, harus kita jalankan bagaimana caranya. Kalau yang lalu, ya sudah,” tukasnya.
“Kami pernah panggil perusahaan batu bara dan Kelapa sawit, mereka bebas pakai jalan provinsi. Makanya kami bingung, tidak ada yang mau menegakkan aturan itu,” lanjut Mimi.
Sementara itu, Mimi juga menyesalkan sikap instansi maupun OPD terkait, terkesan abai terhadap Perda tersebut untuk diterapkan.
“Penegakan di lapangan tidak ada oleh pihak-pihak terkait, pihak berwenang seperti Dinas ESDM dan Perhubungan. Alasannya sudah dilaporkan, tapi sampai laporan saja. Kami dewan sifatnya hanya merekomendasikan dan melakukan pengasawasan. Yang melakukan eksekusi bukan kita,” tegasnya.
Mimi berharap ke depannya, Pemprov Kaltim dapat lebih pro aktif melaksanakan Perda yang telah disahkan, sehingga tidak merugikan kehidupan masyarakat Kaltim. *
Penulis: Eka ( Advetorial Diskominfo Kaltim)