Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel
Infobenua.com, Samarinda — DPRD Kalimantan Timur memastikan agenda paripurna hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim akan digelar pada 10 Juni 2026. Kepastian itu diputuskan setelah pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelaksanaan hak angket.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan hasil konsultasi tersebut memberi kepastian bahwa DPRD dipersilakan menjalankan hak dan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
“Kemendagri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim melakukan hak dan kewenangannya. Makanya ini kan kita menjadwalkan seperti itu,” ujarnya usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, keputusan penjadwalan itu telah disepakati seluruh perwakilan fraksi dalam rapat Banmus. Agenda paripurna hak angket dijadwalkan berlangsung setelah masa reses anggota DPRD yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses. Nah hari ini kita rapat Badan Musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” katanya.
Sebelumnya, agenda hak angket sempat tidak masuk dalam jadwal awal kegiatan DPRD untuk dua bulan ke depan. Namun setelah konsultasi dengan Kemendagri, jadwal tersebut direvisi dan resmi dimasukkan dalam agenda kelembagaan DPRD.
Ekti menjelaskan langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai tata tertib dan memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujarnya.
Selain menjadwalkan hak angket, DPRD Kaltim juga menyiapkan agenda paripurna pengesahan perubahan jadwal sebagai bentuk penguatan legalitas proses yang akan berjalan.
“Nanti jam 11 lewat kita paripurna pengesahan jadwal yang ada,” katanya.
Ia menegaskan DPRD ingin memastikan seluruh tahapan hak angket berjalan resmi dan tidak lagi memunculkan polemik terkait sah atau tidaknya agenda tersebut.
“Sudah final. Kita ingin semua proses kelembagaan berjalan sesuai aturan supaya tidak ada lagi yang memperdebatkan legalitas kegiatan DPRD,” tegasnya.
Penulis : Nurfa | Editor : Redaksi

















Users Today : 312
Total Users : 1306606
Views Today : 1162
Total views : 6403224