Teks Foto: Wawancara Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi
Infobenua.com.Samarinda – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Kalimantan Timur menjadi sorotan. DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi segera menetapkan besaran UMP sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengatakan UMP bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan menentukan arah kebijakan anggaran dan kesejahteraan pekerja.
“Seharusnya UMP sudah ditetapkan sebelum APBD disahkan. Ini penting agar kesejahteraan pekerja dan perencanaan anggaran perusahaan jelas sejak awal,” ujarnya.
Darlis menjelaskan, UMP 2025 diperkirakan naik minimal 6 persen dari Rp3,7 juta saat ini, mendekati Rp4 juta.
Namun prosesnya masih dibahas Dewan Pengupahan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh. Ia menekankan penetapan UMP harus adil bagi kedua pihak.
“Kalau UMP terlalu tinggi tapi perusahaan tidak mampu, perusahaan bisa gulung tikar dan pekerja rugi. Tapi kalau UMP stagnan, pekerja yang terdampak,” jelasnya.
Darlis menambahkan, keterlambatan penetapan UMP berdampak pada penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta perencanaan anggaran perusahaan.
“Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja belum mengumumkan angka final UMP 2025,” pungkasnya.
(adv DPRD Kaltim)
Penulis : Frida | Editor: Eka Mandiri


















Users Today : 513
Total Users : 1262702
Views Today : 1555
Total views : 6265531