Teks foto: Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu
Infobenua.com Samarinda — Polemik anggaran renovasi rumah jabatan (rujab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp25 miliar menyeret nama DPRD Kaltim. Dewan menegaskan tidak pernah menyetujui maupun membahas anggaran tersebut dalam pembahasan APBD.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu membantah klaim bahwa proyek renovasi rujab telah melalui persetujuan legislatif.
“Beliau bilang sudah dibahas dan lewat persetujuan DPRD. Tapi perbaikan itu tidak ada dalam bahasan DPRD,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa DPRD kecolongan dalam kasus tersebut. Menurutnya, dewan tidak memiliki akses penuh terhadap dokumen APBD sehingga tidak dapat menelusuri detail anggaran secara menyeluruh.
“Bukan kecolongan, tapi kami tidak dikasih buku APBD. Kalau kami pegang bukunya, baru bisa kami telusuri,” katanya.
Baharuddin meminta agar ke depan pemerintah provinsi, khususnya Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyerahkan dokumen APBD secara lengkap kepada DPRD saat pembahasan anggaran.
Ia menilai keterbukaan dokumen penting untuk mencegah kesalahpahaman antar pihak terkait pengesahan anggaran.
“Ke depan harus disertai buku APBD lengkap saat pembahasan, supaya tidak saling menyalahkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi DPRD agar lebih teliti dalam proses pembahasan dan pengesahan anggaran ke depan.
“Ini jadi pelajaran bagi kami agar lebih hati-hati. Karena faktanya itu memang tidak dibahas,” pungkasnya.
Penulis: Frida |Editor: Eka Mandiri




















Users Today : 398
Total Users : 1264790
Views Today : 1322
Total views : 6271855