KET Foto,Wakil Ketua DPRD Kaltara,Muddain saat pimpin RDP (Dok hms DPRD Kaltara)
TANJUNG SELOR, Infobenua.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah tegas menyikapi polemik aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai langkah awal menghadirkan kepastian hukum sekaligus meredam keresahan masyarakat.
RDP dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, yang menekankan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam penyelesaian persoalan pertambangan. Menurutnya, seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah maupun perusahaan, harus memiliki akses terhadap informasi yang sama agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik.
“Semua pihak harus mendapatkan informasi yang sama dan jelas. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus-menerus menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegas Muddain. Saat Pimpin RDP belum lama ini.
Salah satu perhatian utama DPRD tertuju pada wilayah konsesi milik PT BTM yang memiliki luas sekitar 4.300 hektare. Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara wilayah izin perusahaan dengan kawasan permukiman maupun administrasi desa, DPRD meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara segera melakukan overlay atau pencocokan peta wilayah secara menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memiliki data spasial yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Dalam forum itu, Muddain juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam proses penerbitan IUP yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah memiliki keterbatasan informasi dalam melakukan pengawasan maupun menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Karena itu, DPRD Kaltara mendorong terbangunnya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar setiap kebijakan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan didukung data yang valid.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPRD Kaltara telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya membangun komunikasi langsung dengan manajemen PT BTM guna menyampaikan aspirasi masyarakat, menggelar rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum, serta melakukan inspeksi lapangan untuk melihat kondisi riil di lokasi pertambangan.
Di akhir rapat, Muddain menegaskan DPRD Kaltara akan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan apabila aspek legalitasnya belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Semua langkah yang diambil harus berlandaskan hukum dan bertujuan menghadirkan solusi yang adil bagi masyarakat maupun pihak terkait. Jangan ada aktivitas sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

















Users Today : 113
Total Users : 1501044
Views Today : 201
Total views : 6920435