Infobenua.com, Balikpapan- DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak hiburan di Ruang Rapat DPRD secara virtual, Selasa (19/4/2022).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan pajak yang dibahas dalam Paripurna tersebut meliputi jasa perhotelan, jasa parkir, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club), karoeke, karoeke keluarga, Mandi uap dan Spa, bioskop, permainan ketangkasan, pusat kebugaran
“Hari ini kita ada penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, ini masih draft untuk pajak hiburan dan restoran yang kita ketahui bersama-sama, selama berapa tahun terakhir ini pajak hiburan di kota Balikpapan itu diangap terlalu berat bagi para pengusaha, contohnya adalah pajak hiburan dikenakan 60 persen, pajak hiburan lainnya ada 45 persen hingga 12 persen oleh karenanya ini draft rancangannya yang kita sampaikan kepada wali kota, kemudian wali kota menyampaikan kepada kita, kemudian akan kita bahas dengan teman-teman DPRD Balikpapan khususnya Bapemperda,” kata Wakil Ketua DPRD Sabarudin Panrecalle yang diwawancarai awak media usai rapat paripurna.
Sebelumnya DPRD juga telah mendengarkan pendapat dari para pelaku usaha, yang mana pajak hiburan kota Balikpapan dianggap terlalu memberatkan, sehingga perlu adanya perubahan terkait Perda Pajak Dan Retribusi Daerah yang masih digunakan saat ini.
“Sebelumnya sudah kita sampaikan pada pengusaha hiburan di Kota Balikpapan meminta tanggapan-tanggapannya, ternyata mereka menyampaikan pajak hiburan di kota Balikpapan ini terlalu memberatkan, inilah yang menjadi atensi kita bersama-sama, hiburan berjalan di kota Balikpapan agar bisa berjalan sama-sama,” tambahnya.
Dalam draft yang sedang digodok saat ini ada beberapa pajak daerah yang diturunkan dan ada pula dipertahankan di angka 60 persen, seperti pajak diskotik dan bar yang masih dipertahankan di angka 60 persen.
“Ada yang turun ada yang stabil, contoh pajak hiburan yang 60 persen itu masih seperti yang kemarin-kemarin, ada beberapa saja yang turun, jasa perhotelah dengan tarif 10 persen masih stabil, jasa parkir turun dari 30 persen menjadi 10 persen, jasa kesenian dan hiburan khusus diskotik, klub malam dan bar tarif 60 persen, karaoke 45 persen, karaoke keluarga 40 persen, mandi uap spa 40 persen, jasa hiburan dan bioskop 30 persen , permainan ketangkasan tarif 20 persen, pusat kebugaran 40 persen turun menjadi 10 persen,” tutup Sabaruddin.







Users Today : 851
Total Users : 1538133
Views Today : 1297
Total views : 6998730