Infobenua.com.SANGATTA — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menekan angka pernikahan usia anak kini memasuki tahap implementasi yang semakin kuat. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur memastikan layanan konseling wajib bagi pemohon dispensasi kawin sudah berjalan sejak Oktober lalu, dan kini telah dimanfaatkan oleh dua pasangan remaja beserta keluarga masing-masing.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa layanan konseling ini menjadi salah satu prasyarat sebelum pemohon mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama. “Hingga saat ini sudah ada dua pasangan yang menjalani sesi konseling. Artinya, empat keluarga telah kami dampingi untuk memastikan mereka memahami risiko dan dampak pernikahan dini,” ujarnya dalam wawancara (10/12/2025).
Layanan tersebut juga diperkuat secara kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DP3A Kutim dengan Pengadilan Agama, dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutim pada November lalu. Kolaborasi ini bertujuan menyatukan prosedur dan memastikan setiap permohonan dispensasi melalui proses asesmen psikologis, edukasi kesehatan reproduksi, serta penjelasan konsekuensi hukum.
Layanan konseling dilakukan secara komprehensif untuk menilai kesiapan calon mempelai dan keluarga, sekaligus memberikan alternatif solusi yang lebih aman bagi masa depan anak. Program ini diharapkan mampu menekan praktik pernikahan dini yang selama ini menjadi salah satu faktor kerentanan sosial di Kutim.(adv/im)


















Users Today : 249
Total Users : 1270275
Views Today : 556
Total views : 6287912