InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dokter MF Tak Hadir dalam RDP, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa dan Tuntut Rp6,5 Miliar

by Eka Mandiri
Rabu, 30 September 2026, 11:32
in Berita, Kaltim
Bagikan

Teks foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait agenda pengaduan keluarga pasien pasca tindakan Cath Lab di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), Selasa (29/9/2026) bersama Komisi IV di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Prov. Kaltim, Jalan Teuku Umar No. 1, Karang Paci, Samarinda

 

Infobenua.com, Samarinda— Kompensasi Rp5 miliar yang disepakati dalam kasus guidewire atau kawat medis yang disebut tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda belum juga dibayar.

Padahal, batas waktu pembayaran yang disepakati kedua pihak telah lewat pada 29 Juli 2026. Keluarga pasien pun kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD Kalimantan Timur untuk meminta penyelesaian.

Kasus itu bermula setelah Ediyanto Wong (63) menjalani tindakan pemasangan ring jantung di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Setelah mengalami keluhan, keluarga membawa Ediyanto ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.

Saat menjalani pemeriksaan dan kateterisasi ulang pada 22 Februari 2026, ternyata keluarga mendapat penjelasan dari dokter di Singapura mengenai adanya kawat yang disebut putus dan masih tertinggal di pembuluh darah jantung pasien.

Menurut keluarga, dokter di Singapura menyatakan kawat tersebut tidak dapat dikeluarkan kembali, termasuk melalui tindakan bypass.

Persoalan itu kemudian dikomunikasikan keluarga dengan dokter yang menangani tindakan di RSUD AWS, dr Muhammad Furqon, spesialis jantung. Setelah beberapa kali komunikasi, dilakukan mediasi yang difasilitasi manajemen RSUD AWS.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan kompensasi sebesar Rp5 miliar dari dr Furqon kepada keluarga pasien yang dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada 29 Juni 2026.

Pembayaran disepakati paling lambat 29 Juli 2026. Namun, tenggat tersebut terlewati dan pembayaran belum terealisasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/9/2026), terungkap dr Furqon disebut tidak sanggup membayar Rp5 miliar sekaligus dan menginginkan pembayaran dilakukan secara bertahap.

“Keluarga tidak menerima skema tersebut. Setelah batas waktu 29 Juli terlewati, keluarga kembali menghitung biaya pengobatan yang terus berjalan selama Ediyanto menjalani perawatan di Singapura,” jelas Darlis saat diwawancarai awak media.

Nilai kompensasi yang diminta kemudian bertambah menjadi Rp6,5 miliar. Darlis mengatakan tambahan Rp1,5 miliar itu berasal dari biaya pengobatan dan kebutuhan medis yang terus dikeluarkan keluarga setelah pembayaran Rp5 miliar tidak terealisasi sesuai tenggat.

“Kalau seandainya dibayar tanggal 29 Juli, tetap Rp5 miliar. Tapi karena tidak dibayar, tindakan medis tetap berjalan sehingga ada penambahan beban biaya,” kata Darlis.

Darlis juga menjelaskan bahwa pihak RSUD AWS masih bersedia memediasi agar kesepakatan awal Rp5 miliar dapat dijalankan. Namun, keluarga belum menerima tawaran tersebut dan meminta waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk berunding.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa turut mempertanyakan ketidakhadiran dr Furqon dalam RDP. Ia mengaku sangat menyayangkan dokter yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dalam pembahasan di DPRD.

Jafri menegaskan keluarga masih
berpegang pada perjanjian kompensasi Rp5 miliar yang telah ditandatangani kedua pihak. Jika kesepakatan tersebut tidak dapat dipenuhi, keluarga mempertimbangkan membawa perkara ke pengadilan.

“Kalau dr Furqon tidak sanggup membayar, kami dari pihak kuasa hukum siap menggugat ke pengadilan,” tegas Jafri.

Sementara nilai Rp6,5 miliar yang diminta keluarga merupakan perhitungan terbaru setelah biaya perawatan terus bertambah.

Jafri menyebut total biaya pengobatan Ediyanto hingga sebelum kembali ke Singapura beberapa hari lalu sudah mencapai sekitar Rp7 miliar.

Kondisi Ediyanto juga disebut masih membutuhkan penanganan medis. Jafri mengatakan pasien masih menjalani perawatan dan kembali menjalani operasi di Singapura.

Ia menegaskan keluarga akan menentukan langkah berikutnya setelah pembahasan tersebut. Jika kesepakatan Rp5 miliar tidak dapat direalisasikan, jalur hukum menjadi salah satu opsi yang disiapkan.

“Masih sakit. Hari ini operasi di Singapura dan kalau yang bersangkutan tidak sanggup membayar kami siap untuk menggugat ke pengadilan,” demikian Jafri.

Penulis: Frida| Editor: Eka Mandiri

Views Count: 8

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1507624
Users Today : 1706
Total Users : 1507624
Views Today : 3273
Total views : 6934523
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com