Infobenua.com Samarinda – DPR telah merumuskan kebijakan terbaru untuk meningkatkan peran ayah dalam kehamilan dan persalinan dengan memberikan opsi cuti ayah. Disnakertrans Kaltim siap menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini diperkenalkan untuk memperkuat ikatan keluarga, memberikan dukungan emosional dan praktis kepada ibu hamil, serta mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan kesiapannya dalam menyambut kebijakan ini, sambil menunggu penetapan resmi pada April 2024 mendatang.
“Prinsipnya kami akan menyambut baik kebijakan ini, karena berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya pada Juma’at (22/3/2024).
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan hak kepada ayah yang bekerja untuk mengambil cuti saat istri mereka hamil dan melahirkan, memungkinkan mereka mendampingi pasangan selama proses tersebut.
Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian jika kebijakan ini disahkan. Ia berpendapat bahwa cuti yang diberikan sebaiknya hanya untuk ibu hamil.
“Kami akan melakukan penyesuaian jika kebijakan ini diberlakukan, karena sebenarnya cuti ini lebih baik diberikan kepada ibu hamil saja,”tambahnya
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih mendukung bagi keluarga, serta meningkatkan keterlibatan ayah dalam perawatan anak dan keluarga secara keseluruhan.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat ikatan keluarga dan membangun hubungan yang lebih baik antara anggota keluarga.
Penulis Ainunnisa | Editor Eka Mandiri









Users Today : 842
Total Users : 1549675
Views Today : 2155
Total views : 7027411