InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diskominfo Kaltim Perkuat Layanan PPID, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

by Hery Kuswoyo
Rabu, 4 November 2026, 17:42
in Kaltim
Bagikan

Infobenua.com, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur terus mengembangkan sistem pelayanan informasi publik melalui penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi pemerintahan sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, dalam kegiatan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026, Rabu (4/11/2026), di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah, serta Wesley Hutasoit selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola. Dalam forum itu, Diskominfo Kaltim memaparkan berbagai inovasi, mekanisme pelayanan, serta langkah pembenahan pengelolaan informasi yang telah dilaksanakan.

Ririn menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Prinsip tersebut juga menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan akses informasi bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Diskominfo Kaltim memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di setiap unit kerja. Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses pengumpulan, pemeriksaan, dan verifikasi.

PPID Pelaksana bertanggung jawab menghimpun serta memverifikasi informasi dari masing-masing unit kerja. Sementara itu, PPID Utama menjalankan fungsi konsolidasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi publik.

“Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, Diskominfo Kaltim juga mengoptimalkan sejumlah sistem layanan digital, di antaranya Portal Satu Data Kaltim, Permohonan Informasi Online (PION) Kaltim, serta SP4N-LAPOR!,” Jelasnya.

Pemanfaatan platform digital tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses data pemerintahan, mengajukan permohonan informasi, maupun menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

Berdasarkan laporan pelaksanaan layanan sepanjang 2025, PPID Pelaksana Diskominfo Kaltim telah melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Daftar tersebut mencakup informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan.

Dalam memproses permohonan informasi, Diskominfo Kaltim menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dengan mengacu pada ketentuan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Selain pembenahan internal, koordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga terus dilakukan. Langkah ini bertujuan menyelaraskan kebijakan, memperbarui data, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Meski sejumlah sistem telah dikembangkan, pelaksanaan keterbukaan informasi masih menghadapi beberapa kendala. Di antaranya keterbatasan sumber daya manusia pengelola PPID, integrasi data antarunit kerja yang belum optimal, dokumentasi informasi yang belum sepenuhnya tertata secara sistematis, serta kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana pendukung.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskominfo Kaltim mendorong penguatan koordinasi internal, pembaruan dokumentasi informasi secara berkala, serta peningkatan kapasitas dan pembinaan terhadap PPID Pelaksana.

Melalui pelaksanaan Uji Publik Monev KIP 2026, Diskominfo Kaltim berharap kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik semakin meningkat. Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan memberikan akses informasi secara lebih luas kepada masyarakat.

Bagi pemerintah daerah, keterbukaan informasi tidak sebatas memenuhi kewajiban regulasi. Ketersediaan informasi yang jelas, mudah dijangkau, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)

Views Count: 2

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1599865
Users Today : 2937
Total Users : 1599865
Views Today : 4109
Total views : 7114927
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com