Ket. Foto: Surat pengumuman dari Dishub Samarinda.
Infobenua.com Samarinda – Kebijakan pembatasan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Samarinda masih belum berjalan optimal. Walaupun aturan tersebut telah diterapkan sejak 2025 dan sekolah tidak lagi menyediakan lahan parkir bagi siswa, pelanggaran di lapangan masih sering ditemukan.
Di sejumlah titik, pelajar masih terlihat membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut kerap diparkir di pinggir jalan hingga gang di sekitar area sekolah, yang kemudian berdampak pada terganggunya kelancaran arus lalu lintas serta menimbulkan keluhan dari warga.
Melihat kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil langkah lanjutan untuk mempertegas pelaksanaan aturan. Upaya ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas surat edaran yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa larangan berkendara bagi pelajar tanpa SIM sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal 2025. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat agar berjalan efektif.
“Keberadaan kendaraan pelajar yang diparkir di badan jalan maupun gang lingkungan telah mengganggu fungsi ruang lalu lintas dan menghambat aktivitas masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, kewajiban memiliki SIM merupakan ketentuan yang bersifat mutlak bagi setiap pengendara. Pelajar yang belum memenuhi batas usia dinilai belum memiliki kesiapan secara hukum maupun mental untuk berkendara di jalan umum.
“Sepeda motor juga merupakan jenis kendaraan yang paling dominan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat,” tuturnya.
Selain berdampak pada keselamatan, keberadaan kendaraan pelajar juga dinilai memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan sekolah. Oleh karena itu, pelajar dianjurkan beralih ke moda transportasi yang lebih aman dan ramah lingkungan, seperti berjalan kaki atau bersepeda.
“Dengan penerapan sistem zonasi, jarak antara tempat tinggal dan sekolah semestinya memungkinkan siswa menggunakan transportasi non-motor,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Dishub Samarinda akan mulai melakukan penertiban pada Senin (4/5/2026). Pelajar yang masih melanggar akan dikenai sanksi berupa pengempesan ban kendaraan sebagai bentuk pembinaan.
“Tindakan ini bersifat edukatif, dengan harapan pelajar dapat lebih memahami pentingnya keselamatan serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan di tingkat kota maupun provinsi untuk disampaikan ke seluruh sekolah. Pihak sekolah juga diharapkan turut berperan dalam mengawasi pelaksanaannya.
Kepala SMAN 5 Samarinda, Ageng Tri Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkaita kebijakan tersebut dan siap mendukung penerapannya.
“Kami telah menerima surat edaran tersebut dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 516
Total Users : 1282422
Views Today : 1328
Total views : 6321283