Foto : Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono
Infobenua.com, SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur kembali menerbitkan surat teguran kepada sekolah setelah menemukan praktik penjualan seragam melalui koperasi di salah satu SMP Negeri Kecamatan Sangatta Utara.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan larangan penjualan seragam maupun buku pelajaran di sekolah telah diberlakukan sejak 2024 melalui surat edaran.
Larangan tersebut berlaku untuk penjualan melalui koperasi sekolah, panitia kelas maupun guru. Namun, setelah persoalan serupa kembali ditemukan tahun ini, Disdikbud kembali memberikan teguran kepada pihak sekolah.
“Sudah kita konfirmasi langsung ke sekolah dan sudah direspons. Barang-barang di koperasi itu juga sudah dibersihkan,” kata Mulyono, Selasa (15/9/26).
Ia menjelaskan, pada 2025 Disdikbud tidak kembali menerbitkan surat teguran karena tidak menemukan kasus serupa. Sementara untuk temuan terbaru, tindak lanjut terhadap sekolah masih dalam tahap evaluasi.
“Terkait kemungkinan pemberian sanksi, kita evaluasi seperti apa nanti,” ujarnya.
Mulyono menyebut barang yang ditemukan di koperasi sekolah merupakan stok lama yang berasal dari periode sebelum kebijakan larangan penjualan diterapkan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengubah ketentuan yang berlaku. Sekolah tetap tidak diperbolehkan menjual seragam maupun buku kepada siswa melalui koperasi, panitia kelas ataupun guru.
Ia juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam baru melalui sekolah maupun koperasi.
“Tidak ada kewajiban untuk membeli. Kalau orang tuanya mampu dan mau membeli seragam tambahan, itu tidak masalah. Tapi bukan kewajiban,” tegasnya.(adv)
penulis Dita editor Redaksi




















Users Today : 1356
Total Users : 1489563
Views Today : 2404
Total views : 6896556