InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Disdikbud Kukar Genjot Pendataan Cagar Budaya Demi Jaga Identitas Daerah

by Eka Mandiri
Senin, 19 Mei 2025, 0:42
in Advertorial, Disdik Kukar, Kukar
Bagikan

Foto : Bidang Kebudayaan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar.

INFOBENUA.COM, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tak tinggal diam melihat banyaknya situs bersejarah yang belum mendapat pengakuan resmi.

Di tengah gempuran modernisasi, upaya pelestarian warisan budaya terus digencarkan, salah satunya dengan melakukan pendataan dan penetapan cagar budaya.

Langkah ini tak lepas dari posisi Kukar sebagai tanah berdirinya Kerajaan Kutai, kerajaan Hindu tertua di Nusantara yang muncul di bantaran Sungai Mahakam sekitar abad ke-4 Masehi. Hingga kini, jejak sejarahnya masih tersebar di berbagai titik.

Pamong Budaya Ahli Muda Disdikbud Kukar, M. Saidar, menyebut bahwa sejak 2023 pihaknya sudah menetapkan sekitar 15 objek cagar budaya, namun baru enam yang berhasil mendapat Surat Keputusan (SK) dari Pemkab.

“Tahun 2023 kami menetapkan kurang lebih 15 cagar budaya dalam satu kawasan, tetapi yang sudah keluar Surat Keputusan (SK) dari Pemkab Kukar itu baru ada enam,” ungkap Deri, Senin (19/5/2025).

Beberapa yang sudah ditetapkan di antaranya adalah bangunan bersejarah seperti Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Anggana, suling Belanda di wilayah yang sama, hingga Kantor Pos Sanga-Sanga.

Namun proses masih jauh dari selesai. Situs-situs lain seperti Jembatan Besi Tenggarong dan Gedung Wanita masih menunggu hasil kajian tim ahli cagar budaya. Deri menegaskan bahwa penetapan tak bisa dilakukan sembarangan.

“Syarat utamanya adalah berusia di atas 50 tahun dan memiliki gaya atau masa arsitektur yang khas, juga harus mengandung nilai-nilai penting seperti nilai sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, hingga nilai-nilai keagamaan,” jelasnya.

Meski butuh proses panjang, ia memastikan pendataan terus berjalan demi menguatkan identitas sejarah Kukar. Pemerintah daerah juga menggandeng para ahli untuk mempercepat validasi dan penetapan situs-situs penting.

“Kami ingin warisan leluhur ini tak sekadar jadi cerita, tapi benar-benar dijaga sebagai bukti jati diri daerah,” tutup Deri. (Adv/Farid/red)

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1543446
Users Today : 464
Total Users : 1543446
Views Today : 907
Total views : 7009507
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com