INFOBENUA.COM, KUKAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mendorong aparatur pemerintahan desa hingga kecamatan untuk memahami batas kewenangan lembaga pendidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam agenda Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Satuan Pendidikan yang digelar di Ballroom Hotel Fatma, pasa Selasa (29/7/2025).
Menurut Thauhid, masih banyak terjadi kekeliruan di lapangan terkait penyampaian informasi kelembagaan pendidikan.
Salah satu yang paling sering ditemui adalah kesalahpahaman tentang posisi sekolah negeri atau swasta yang berada di bawah Pemkab Kukar, dengan lembaga pendidikan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
“Pondok pesantren atau madrasah itu tidak dalam kewenangan kami, melainkan di bawah Kemenag. Ini perlu dipahami agar tidak salah memberikan penjelasan ke masyarakat,” ujar Thauhid.
Persoalan ini kerap berdampak pada ekspektasi masyarakat terhadap sejumlah program bantuan dari Pemkab, termasuk seragam gratis bagi peserta didik. Ia menegaskan bahwa program tersebut hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang dikelola langsung oleh Disdikbud Kukar.
“Madrasah tidak masuk dalam program seragam gratis karena bukan kewenangan kami. Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang berada dalam struktur Pemkab,” tegasnya.
Meski demikian, Thauhid membuka ruang koordinasi dengan Kemenag terkait kemungkinan sinergi kebijakan ke depan. Menurutnya, kebutuhan pendidikan berbasis keagamaan juga penting untuk diperhatikan dan bisa dibicarakan bersama di tingkat kabupaten.
“Kalau memang dibutuhkan, akan ada pembahasan lanjutan dengan pihak Kemenag atau melalui arahan Bupati,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Thauhid juga menyinggung pentingnya keberadaan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Pendidikan Setara (MPS) sebagai bagian dari penguatan pendidikan nonformal keagamaan.
Disdikbud, kata dia, tetap memberikan dukungan moril terhadap inisiatif-inisiatif pendidikan berbasis agama.
“Saya ingin memperjuangkan MPS, termasuk penyediaan kredit untuk mendukung usaha ini,” kata Thauhid.
Ia berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih jelas dan tidak lagi menyamaratakan bentuk satuan pendidikan.
“Cara membedakan sekolah cukup mudah, kalau SMP atau sekolah umum berada di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan MPS pasti di bawah Kemenag,” tutupnya. (Adv)
penulis farit editor Eka mandiri


















Users Today : 319
Total Users : 1265568
Views Today : 972
Total views : 6274566