Infobenua.com Samarinda– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengajukan belanja jasa tenaga ahli pembuatan sambutan untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan pagu sebesar Rp80,4 juta.
Pengajuan ini tercatat dalam sistem pengadaan nasional (SPSE/Inaproc) dan dibuat pada 25 Januari 2026.
Dalam dokumen tersebut, nilai pagu paket atau batas maksimal anggaran yang disediakan dalam perencanaan ditetapkan Rp80,4 juta. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp73,7 juta.
Pada halaman yang sama, tercantum satu peserta yang mengikuti pengadaan atas nama Sayid Alman Fausa. Namun hingga kini belum terdapat penetapan pemenang berkontrak.
Rencana pengadaan ini memunculkan pertanyaan publik karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah.
Sejumlah program sebelumnya diketahui terdampak rasionalisasi, sehingga belanja untuk jasa pembuatan sambutan dinilai perlu penjelasan mengenai urgensinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menyatakan proses tersebut masih dalam tahap pengajuan dan akan dikaji ulang.
“Itu pasti akan kami kaji ulang, nanti kami akan berikan advice dan review,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Menurutnya, evaluasi akan dimulai dengan menelaah kebutuhan serta menguji kewajaran nilai anggaran. Meski pagu telah tercantum dalam perencanaan, persetujuan tetap bergantung pada hasil telaah tersebut.
Arpan menambahkan, pada 2026 sistem e-katalog masih dalam tahap kaji ulang, sehingga mekanisme pengadaan belum sepenuhnya final. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini proses belum masuk tahap persetujuan akhir.
Terkait kebutuhan jasa pembuatan sambutan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) untuk memastikan apakah pengadaan itu merupakan kebutuhan rutin tahunan atau hanya bersifat insidental.
Ia menegaskan, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengingatkan agar setiap pengadaan barang dan jasa dilakukan secara efektif, benar-benar diperlukan, serta memenuhi prinsip kewajaran harga.
Saat ditanya mengenai pola pengadaan serupa pada periode sebelumnya, Arpan mengaku belum mengetahui secara rinci mekanismenya.
Namun, ia menyebut penyusunan naskah pidato pada umumnya berada di lingkup administrasi.
“Kajian teknis menjadi tugas kami untuk memastikan pengadaan tersebut benar-benar bermanfaat dan wajar,” tutupnya.
Penulis: Frida Editor| Eka Mandiri









Users Today : 2156
Total Users : 1582343
Views Today : 3079
Total views : 7087453