Ket foto: Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) saat menggelar aksi di depan Polresta Samarinda.
Infobenua.com Samarinda — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.45 Wita.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Maluku hingga mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Dalam jalannya aksi, massa sempat memblokir sebagian ruas jalan dan membakar ban di depan gerbang Mapolresta. Kondisi tersebut menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami perlambatan.
Presiden BEM KM Unmul, Hiththan Hersya Putra, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kritik terhadap institusi kepolisian sekaligus dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami menuntut agar tidak terjadi lagi tindakan yang bersifat represif, intimidatif, maupun praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat di ruang publik,” ungkapnya.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk meletakkan jabatan. Mereka turut meminta penghentian tindakan represif oleh aparat, penegakan hukum pidana terhadap anggota yang melanggar tanpa hanya berhenti pada sanksi etik, serta evaluasi total terhadap institusi Polri.
Isu penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi juga menjadi perhatian dalam tuntutan tersebut.
Menanggapi aksi itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengamanan aksi dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan represif selama kegiatan berlangsung secara tertib dan tidak disertai kekerasan terhadap petugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terdapat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan kekerasan tanpa dasar hukum, maka akan diproses melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, ia menerangkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Aturan itu membatasi penugasan hanya pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan resmi.
Sebagai tindak lanjut dari dialog dengan massa aksi, Kapolresta turut menandatangani komitmen bersama. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi ke depan.
Kegiatan unjuk rasa tersebut berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Penulis Nisnun Editor Eka Mandiri

















Users Today : 393
Total Users : 1433145
Views Today : 983
Total views : 6759113