InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Curi Puluhan Atap Seng Perusahaan, Reskrim Polsek Palaran Amankan Satu Pelaku

by Eka Mandiri
Minggu, 11 Januari 2026, 0:47
in Berita, Hukum dan Kriminal, Samarinda
Bagikan

Foto : Pelaku kasus pencurian material bangunan

Infobenua.com, Samarinda — Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian material bangunan milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan material bangunan berupa atap seng jenis spandek pada bangunan bekas kandang ayam yang berada di area lahan perusahaan. Kehilangan tersebut diketahui terjadi pada akhir November 2025, dengan jumlah material yang raib mencapai sekitar 80 lembar atap seng. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang pria yang sempat terlihat mengangkut gulungan atap seng menggunakan sepeda motor dari lokasi kejadian.

Pendalaman lebih lanjut mengarah pada identitas pelaku yang diduga pernah beraktivitas di sekitar area perusahaan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (27).

Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial L, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan proses hukum terus berlanjut.

“Satu pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek. Untuk satu pelaku lainnya, masih kami lakukan pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palaran guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polsek Palaran menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap aset perusahaan dan aktivitas usaha di wilayah hukumnya.

Penulis : Nurfa

Views Count: 0

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1566084
Users Today : 1239
Total Users : 1566084
Views Today : 2256
Total views : 7060147
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com