Teks foto: Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie
Infobenua.com.Samarinda — Persoalan perpindahan alamat menjelang pendaftaran SMP menjadi salah satu catatan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah daerah menyiapkan sistem pemetaan domisili siswa sejak masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, skema tersebut akan diterapkan mulai SPMB tahun 2027.
Melalui pendataan lebih awal, sekolah dapat mengetahui persebaran tempat tinggal siswa sebelum memasuki jenjang SMP.
“Catatan kami 2027 nanti, ketika siswa dari SD ke SMP, orang tua sudah mengetahui posisi KK atau domisilinya dan berhak masuk ke sekolah mana saja,” kata Novan di DPRD Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Menurut Novan, langkah ini dilakukan setelah jalur domisili dalam SPMB 2026/2027 masih memunculkan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait perubahan data kependudukan yang dilakukan mendekati masa pendaftaran.
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Samarinda juga melaporkan adanya mutasi-mutasi kependudukan yang terjadi jelang pendaftaran SPMB,” ujarnya.
Dengan sistem pemetaan sejak kelas 5 SD, calon siswa nantinya akan mendapatkan gambaran sekolah yang sesuai dengan jarak tempat tinggalnya.
Orang tua akan memperoleh rekomendasi tiga SMP terdekat yang dapat menjadi pilihan saat pendaftaran.
“Nanti ada tiga pilihan sekolah yang jaraknya tidak jauh dari rumah. Di situ sudah tertulis rekomendasinya, masuk ke sekolah A, B, atau C untuk jalur domisili,” jelasnya.
Novan mengatakan, sistem tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat berpindah tempat tinggal. Perpindahan domisili tetap diperbolehkan selama memenuhi aturan administrasi yang berlaku.
“Tidak ada larangan orang berpindah tempat. Selama secara administrasi terpenuhi, silakan. Syaratnya satu tahun bertempat tinggal,” tegasnya.
Namun, ia berharap dengan adanya pemetaan lebih awal, praktik perpindahan alamat yang dilakukan hanya untuk mengejar sekolah tertentu dapat diminimalisir.
Selain pembaruan mekanisme zonasi, DPRD Samarinda juga meminta agar aplikasi SPMB diperkuat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah menghubungkan sistem penerimaan siswa dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Novan, integrasi data tersebut diperlukan agar penghitungan jarak antara rumah siswa dan sekolah tidak hanya mengandalkan pemetaan digital, tetapi juga sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
“Saat ini sistem membaca jarak lewat navigasi satelit. Kami mengusulkan agar aplikasi langsung mengintegrasikan NIK sehingga verifikasi alamat lebih akurat,” demikian Novan.
Penulis Frida editor Eka mandiri


















Users Today : 619
Total Users : 1408304
Views Today : 828
Total views : 6715858