Teks foto: Universitas Mulawarman
Infobenua.com, Samarinda—— Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau Castro mempersoalkan porsi 35 persen hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.
Castro mengatakan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan siapa yang keluar sebagai pemenang.
Menurutnya, mekanisme yang memberikan hak suara sebesar 35 persen kepada menteri perlu dibahas karena memberi kewenangan besar kepada pemerintah pusat dalam menentukan rektor.
Prof Rudianto Amirta sendiri terpilih sebagai Rektor Unmul periode 2026-2030 setelah memperoleh 74 suara dalam rapat senat tertutup, Rabu (30/9/2026).
Ia mengungguli Rektor petahana Prof Abdunnur yang mendapat 64 suara, sementara Prof Fahrul Agus tidak memperoleh suara.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini sebenarnya adalah privilege atau hak suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Ini adalah model kekuasaan untuk melakukan kooptasi, penundukan, kontrol terhadap kampus. Itu sudah sejak dulu kami sampaikan,” kata Castro, Kamis (1/10/2026).
Dalam pemilihan tersebut, 65 persen hak suara berasal dari Senat Unmul dan 35 persen menjadi hak Menteri. Porsi suara menteri itu dikonversi menjadi 48 suara dari total 138 suara yang diperhitungkan.
Castro mengatakan besarnya porsi tersebut dapat memengaruhi independensi perguruan tinggi. Ia menilai persoalannya terletak pada sistem, bukan pada Rudianto maupun Abdunnur sebagai peserta pemilihan.
“Kalau kita cermati, privilege suara 35 persen menteri inilah yang menjadi problem karena kekuasaan mempunyai kontrol dan pengaruh begitu besar terhadap proses keterpilihan rektor. Terlepas siapa pun pemenangnya, ini yang harus kita sikapi bersama,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan mekanisme tersebut dengan kemungkinan munculnya hubungan kepentingan antara rektor terpilih dan pemerintah pusat.
Castro menegaskan, pernyataan itu merupakan kekhawatirannya terhadap konsekuensi dari sistem pemilihan, bukan tuduhan bahwa Rudianto melakukan pertukaran kepentingan.
“Logikanya sederhana, siapa pun yang mendapatkan suara menteri 35 persen itu tidak mungkin gratis. No free lunch. Tentu ada tawar-menawar pascaketerpilihan. Yang dikhawatirkan ditukar dari suara 35 persen itu adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, kepatuhan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Meski mempersoalkan mekanisme pemilihan, Castro meminta aktivitas akademik di Unmul tetap berjalan.
Ia menolak jika ketidakpuasan terhadap proses pemilihan kemudian berujung pada seruan untuk menutup kampus atau menghentikan seluruh kegiatan.
“Saya paham ada banyak dukungan kepada calon rektor, bukan hanya dari internal tetapi juga eksternal kampus. Tetapi pernyataan yang kemudian menyerukan kampus ditutup atau seluruh aktivitas dihentikan menurut saya juga tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Castro mengatakan pihak yang keberatan terhadap porsi 35 persen suara menteri maupun tahapan pemilihan dapat menempuh jalur hukum.
Menurutnya, keberatan terhadap proses harus disampaikan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Kalau ada yang dianggap cacat dalam proses, mari kita persoalkan. Ada mekanismenya, ada PTUN dan mekanisme lainnya,” sebutnya.
Ia mengingatkan penghentian kegiatan kampus justru dapat berdampak kepada mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang tidak berkaitan langsung dengan persoalan pemilihan rektor.
“Kita harus tetap memelihara akal sehat dan nalar sehat bahwa kampus harus berjalan sebagaimana mestinya. Keliru ketika kemudian ada seruan penghentian atau penutupan kampus. Yang akan menjadi korban adalah mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan lainnya. Ini bisa menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Castro menyatakan tetap akan mendorong persoalan hak suara 35 persen tersebut dibawa ke jalur hukum.
Sementara keberatan terhadap proses pemilihan rektor juga diminta ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu. Tetapi kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor yang dianggap cacat, silakan gunakan mekanismenya. Saya berharap kekecewaan itu diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sesuai ketentuan yang ada,” demikian Castro.
Penulis: Frida | Editor: Eka Mandiri








Users Today : 1855
Total Users : 1509544
Views Today : 3320
Total views : 6938000