Teks foto: Karhutla di Samarinda
Infobenua.com, Samarinda– — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mulai menyusun aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kaltim.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano mengatakan aturan teknis diperlukan agar pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 dapat berjalan lebih jelas di lapangan.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor dengan pembagian tugas yang terukur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga unsur masyarakat.
“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda Nomor 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tresna.
Ia mengatakan penyusunan Pergub tersebut mencakup penyelarasan materi aturan, penyempurnaan pasal operasional, hingga penyusunan standar prosedur operasional (SOP) bersama.
Dengan adanya aturan pelaksana, BPBD berharap mekanisme pencegahan, penanganan darurat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi dapat berjalan lebih efektif ketika terjadi karhutla.
Pembahasan rancangan Pergub itu melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, BPBD 10 kabupaten/kota, BMKG, Balai PPI, serta Manggala Agni.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penyusunan regulasi sebelum Pergub pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 ditetapkan.
BPBD Kaltim berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama saat kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan.
penulis Elfrida editor redaksi

















Users Today : 1369
Total Users : 1496466
Views Today : 2914
Total views : 6910188