Teks Foto: Polisi mengamankan seorang pria berinisial IR setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah penginapan di Samarinda.
Infobenua.com, Samarinda–Seorang pria berinisial IR (30) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
IR ditangkap di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.36 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan kakak kandung korban terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di Guest House Welcome. Sebelum kejadian, pelaku disebut menghubungi korban untuk bertemu, kemudian menjemput dan membawanya ke penginapan tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sejak September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku disebut sudah empat kali mengajak korban pergi ke penginapan.
Dari keterangan terduga pelaku, dugaan persetubuhan terjadi pada pertemuan ketiga. Sementara pada pertemuan lainnya, polisi mendalami dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, daftar tamu penginapan, salinan identitas yang digunakan saat pemesanan kamar, serta pakaian milik korban.
Setelah ditangkap, IR dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.








Users Today : 3731
Total Users : 1595654
Views Today : 5542
Total views : 7108562