InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Baru 10 dari 516 Komunitas Adat di Kaltim Diakui, Pemerintah Didorong Percepat Penetapan

by Hery Kuswoyo
Selasa, 20 Oktober 2026, 0:03
in Kaltim
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Samarinda — Sebanyak 10 dari 516 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang telah teridentifikasi di Kalimantan Timur memperoleh penetapan resmi. Kesenjangan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah, identitas, serta kebudayaan masyarakat adat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, menilai penyamaan persepsi di antara pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat.

Menurut Siti, pengakuan terhadap komunitas adat tidak semestinya terbatas pada pemenuhan persyaratan administratif. Penetapan juga merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan masyarakat yang mempertahankan tradisi dan kearifan lokal secara turun-temurun.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi kehutanan diperlukan untuk menyelaraskan tahapan pengakuan dengan upaya perlindungan wilayah adat dan pemenuhan hak-hak komunitas.

“Harapannya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten-kota, dan instansi kehutanan dapat mempercepat pengakuan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wilayah, budaya, dan identitas mereka,” ujar Siti dalam lokakarya media program pengurangan emisi Kaltim beberapa waktu lalu.

Percepatan pengakuan tersebut menjadi pekerjaan bersama pemerintah daerah, mengingat masih besarnya selisih antara jumlah komunitas yang telah teridentifikasi dan yang memperoleh penetapan. Kesamaan pemahaman antarlembaga diharapkan dapat membantu mengatasi kendala dalam setiap tahapan proses.

Selain memberikan kepastian pengakuan, penetapan masyarakat hukum adat dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya dan identitas komunitas. Pengakuan yang disertai perlindungan terhadap wilayah adat juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan tradisi serta kearifan lokal di Kalimantan Timur.

Dengan demikian, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses penetapan dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut diharapkan membuka jalan bagi lebih banyak komunitas adat untuk memperoleh pengakuan resmi dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Views Count: 5

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1546604
Users Today : 1874
Total Users : 1546604
Views Today : 4618
Total views : 7017057
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com