InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bapenda Kaltim Sisir Kewajiban Pajak Tambang, Bidik Tambahan Penerimaan hingga Rp60 Miliar

by Hery Kuswoyo
Selasa, 27 Oktober 2026, 18:36
in Kaltim
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan

Infobenua.com, Samarinda — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menargetkan peningkatan penerimaan pajak alat berat sebesar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar melalui pendataan dan pemeriksaan terpadu terhadap perusahaan pertambangan serta sektor usaha terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Kabid Pajak Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan pemeriksaan terpadu diarahkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pemeriksaan terpadu ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pendapatan daerah,” kata Kabid Pajak Bapenda Kaltim Lora Sari di Samarinda seperti dikutip antaranews.com, Selasa (27/10/2026).

Bapenda Kaltim mencatat hasil pendataan telah mengidentifikasi sekitar 5.500 hingga 6.000 unit alat berat baru, yang sebagian besar digunakan dalam kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Dengan tambahan objek tersebut, potensi jumlah alat berat di Kaltim diperkirakan mencapai 10.000 hingga 11.000 unit.

Pemerintah daerah memperkirakan potensi penerimaan pajak alat berat dapat meningkat Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. Perhitungan tersebut berkaitan dengan tarif pajak sebesar 0,2 persen dan perkiraan kewajiban rata-rata Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit setiap tahun.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Bapenda Kaltim menggelar rapat koordinasi pendahuluan pemeriksaan administrasi dan lapangan di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (26/10/2026). Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pembentukan Tim Terpadu Peningkatan Pendapatan Daerah.

Lora menjelaskan, tim tersebut bertugas memeriksa dan memvalidasi data perpajakan perusahaan pertambangan, termasuk aktivitas usaha yang melibatkan kontraktor dan subkontraktor.

“Tim Terpadu memvalidasi data perpajakan aktivitas usaha pertambangan beserta seluruh jaringan kontraktor dan subkontraktornya,” ujar Lora Sari.

Pemeriksaan dilaksanakan melalui koordinasi lintas instansi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tim terpadu melibatkan Kodam VI Mulawarman, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, DPRD Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran Bea Cukai daerah.

Koordinasi tersebut juga mencakup Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bapenda kabupaten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kutai Kartanegara.

“Sinergi lintas instansi ini juga melibatkan pihak KSOP, Bapenda kabupaten, Dinas ESDM, Disnakertrans, serta jajaran UPTD PPRD Kukar,” tutur Lora Sari.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Kendaraan Bermotor yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Tim juga menelusuri potensi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

“Tim juga menelusuri potensi Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Dana Bagi Hasil (DBH) serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” ucap Lora Sari.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen administrasi dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah aspek yang diperiksa antara lain kesesuaian volume penggunaan bahan bakar dan data operasional alat berat milik perusahaan pertambangan.

Pendataan lapangan tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh objek pajak teridentifikasi secara akurat dan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemeriksaan faktual ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kaltim secara optimal,” kata Lora Sari. (*)

Views Count: 3

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1568884
Users Today : 1419
Total Users : 1568884
Views Today : 1888
Total views : 7064383
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com