Bontang, Infobenua — Anggota Komisi l DPRD Bontang, Abdul Haris menyayangkan banyaknya perusahaan di Kota Bontang yang melakukan pelanggaran terkait regulasi ketenagakerjaan.
dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang pun sudah jelas diatur Setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang wajib menggunakan 75 persen tenaga kerja lokal. Akan tetapi, hal tersebut masih menjadi salah satu permasalahan yang sampai saat ini banyak dilakukan oleh para investor yang berinventaris di Kota Bontang.
“tapi nyatanya dilapangan masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan, tentu sangat disayangkan,” sebutnya. Jum’at (19/03/2021).
Kata dia, pihaknya tidak meutup diri bagi para investor yang ingin berinvestasi di Bontang. Tentu sangat mendukung, disatu sisi tentu sangat membantu mengurangi jumlah pengangguran di Bontang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tentu hal itu harus sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
“Sangat mendukung jika ada investor yang ingin mauk ke Bontang, tapi harus sesuai aturan yang ada di Bontang,” bebernya. *
— Reporter: Jis
— Editor: Ru


















Users Today : 1209
Total Users : 1268552
Views Today : 3890
Total views : 6282899