BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mengungkap 163 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 202 tersangka diamankan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026), yang turut dihadiri perwakilan instansi terkait, mulai dari Ditjen Pas wilayah Kaltim ,pengadilan, kejaksaan, hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, SH., M.Han menyatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim atas capaian tersebut.
Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengungkapkan dari 163 perkara yang ditangani, pihaknya mengamankan sabu hampir 8 kilogram atau tepatnya 7.998 gram.
Selain itu, polisi turut menyita hampir 2.000 butir ekstasi, narkotika sintetis, serta obat-obatan daftar G.
“Yang beredar bukan hanya sabu, tetapi juga ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya,” kata Romy.
Menurut dia, tingginya angka pengungkapan tersebut menunjukkan Kalimantan Timur masih menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkotika.
Empat Wilayah Jadi Sorotan
Dari total kasus yang diungkap, terdapat empat wilayah dengan angka pengungkapan cukup tinggi, yakni:
Balikpapan
Samarinda
Kutai Kartanegara
Berau
Meski demikian, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah lain, termasuk Penajam Paser Utara dan kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Dua Bandar Ditangkap, Tiga Masih DPO
Dari 200 tersangka, polisi mengidentifikasi dua orang sebagai bandar yang telah diamankan. Sementara tiga bandar lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para bandar tersebut ditangkap di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.
Dua Pelajar Jadi Tersangka
Fakta lain yang menjadi perhatian, dua dari 202 tersangka diketahui berstatus pelajar. Selain itu, empat tersangka berusia 16–19 tahun, 56 orang berusia 20–29 tahun, dan 142 orang berusia di atas 30 tahun.
“Ini bukan sekadar angka. Artinya peredaran narkoba bukan hanya menyasar pelajar sebagai pengguna, tetapi juga sudah memanfaatkan mereka sebagai kurir,” ujar Romy.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menambahkan, jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka dari 7.998 gram sabu yang disita, potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 40.000 jiwa dapat dicegah.
Jika dikonversikan dengan seluruh barang bukti yang diamankan, termasuk ekstasi dan narkotika lainnya, maka dalam satu bulan terakhir diperkirakan sekitar 43.761 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum disertai langkah pencegahan, termasuk sosialisasi ke sekolah dan kampus, serta membuka layanan pengaduan dan hotline bagi masyarakat.
“Komitmen kami jelas, akan terus memberantas seluruh peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim,” tegasnya.
Penulis: Irwanto.s


















Users Today : 801
Total Users : 1366215
Views Today : 4755
Total views : 6607464