JAKARTA, INFOBENUA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/05/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penandatanganan yang diwakili Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertipikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Sebelum penandatanganan oleh Sekjen ATR/BPN berlangsung, dokumen kerja sama tersebut telah lebih dahulu ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh.
Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu Agung Darmawan berharap berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi tersebut, termasuk penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.
“Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan hingga tercapainya finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang dengan Provinsi Aceh.
“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Aceh.
(Agung)


















Users Today : 370
Total Users : 1294524
Views Today : 1113
Total views : 6361644