Teks foto: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng.
Infobenua.com.Samarinda —Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan tugas, bolos, atau berkeliaran saat jam kerja diminta tidak diberi toleransi. Sanksi disiplin hingga pemberhentian dinilai perlu diterapkan bagi pegawai yang melanggar aturan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda Ronald Stephen Lonteng mengatakan, kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian, terlebih kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan kinerja maksimal dari seluruh aparatur pemerintah.
Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat karena gaji dan fasilitas yang diterima bersumber dari anggaran negara.
“Harusnya ASN pada jam-jam kerja bertugas pada lingkup kerja dan lingkungan masing-masing. Dengan keterbatasan anggaran yang kita miliki, kita sangat membutuhkan optimalisasi kinerja,” kata Ronald di DPRD Samarinda, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, setiap ASN harus memahami bahwa penghasilan yang diterima berasal dari uang negara yang dihimpun melalui pajak masyarakat.
“Karena mereka bekerja digaji dari hasil pajak, maka harus kembali lagi dengan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Ronald meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Ia tidak ingin ada ASN yang mengabaikan tugas hingga berdampak pada pelayanan publik.
“Samarinda membutuhkan tata kelola pemerintahan yang prima dan kinerja yang baik terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aturan disiplin ASN diterapkan secara tegas tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pegawai.
Sanksi yang diberikan dapat dimulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur yang berlaku.
“Untuk menciptakan ruang kerja yang optimal, sanksi harus ditegakkan. Separah-parahnya bisa diberhentikan sesuai prosedur,” demikian Ronald.
Penulis Frida editor Eka mandiri



















Users Today : 1179
Total Users : 1392820
Views Today : 2888
Total views : 6685199