Ket Foto : Saat Rapat Kordinasi Zakat Infaq Sedekah (ZIS) Bersama Perangkat Daerah Pemprov Kaltim dan Baznas Provinsi (Adpim/Arief.M )
Infobenua.com Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa mulai Desember 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya untuk golongan kelas IV ke atas, akan dikenakan pemotongan untuk zakat profesi.
Pemotongan ini bertujuan untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim, dengan koordinasi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mulai Desember ini, setiap ASN kelas IV ke atas diwajibkan untuk menyetorkan zakat profesi mereka ke Baznas Kaltim melalui OPD masing-masing. Kami yakin, pembayaran zakat ini akan membawa keberkahan dan menanggulangi bala bagi setiap ASN,” ungkap Sri Wahyuni usai memimpin rapat koordinasi terkait Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa sebelum pemotongan zakat dilakukan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim agar mereka memahami pentingnya kewajiban zakat profesi ini.
Dalam hal penyaluran zakat, Sri mengungkapkan bahwa Baznas Kaltim akan bekerja sama dengan perangkat daerah untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.
Kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat, seperti korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan petani kurang mampu, akan menjadi prioritas penerima.
Penyaluran zakat ini juga diharapkan bisa lebih emosional, dengan ASN yang langsung menyaksikan distribusinya kepada penerima manfaat.
“Para ASN tidak hanya membayar zakat mereka, tetapi juga akan melihat langsung bagaimana zakat tersebut sampai kepada penerima yang membutuhkan. Dengan begitu, mereka juga merasa terlibat langsung dalam proses penyaluran zakat,” jelasnya.
Bagi perangkat daerah yang tidak memiliki kelompok binaan, Sri menyarankan mereka untuk mengusulkan nama-nama mustahik, atau penerima zakat, kepada Baznas.
Sebagai langkah administrasi, Pemprov Kaltim akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang kewajiban ini kepada seluruh perangkat daerah.
Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa dengan pembayaran zakat yang dilakukan di awal tahun, pegawai bisa langsung membersihkan pendapatan mereka.
Hal ini memberikan manfaat tidak hanya pada bulan tersebut, tetapi juga berkelanjutan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Pembayaran zakat di awal tahun akan membersihkan pendapatan pegawai, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Semoga ini bisa membawa keberkahan bagi seluruh ASN,” tambahnya.
Selain itu, Sri menegaskan bahwa zakat akan meringankan beban pegawai dan tidak memberatkan mereka.
Penyaluran zakat ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral bagi para pegawai, serta mempererat hubungan emosional dengan masyarakat yang membutuhkan.
“Kehadiran pemerintah dalam pengembangan zakat merupakan hal yang penting,” tegas Sri.
Ketua Baznas Kaltim, Achmad Nabhan, menyampaikan bahwa seluruh dana yang disetorkan oleh ASN ke Baznas akan digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan dan penyaluran zakat, tanpa ada alokasi untuk operasional Baznas.
Ia menegaskan bahwa operasional Baznas sepenuhnya dibiayai oleh anggaran APBD Provinsi Kaltim, bukan dari setoran zakat masyarakat.
“Setoran zakat yang diterima oleh Baznas Kaltim tidak dipergunakan untuk operasional Baznas, melainkan sepenuhnya untuk kepentingan penyaluran zakat kepada yang berhak. Biaya operasional Baznas berasal dari APBD Provinsi,” tegas Achmad.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, HM Sirajudin, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, serta pejabat administrator dan pengawas dari masing-masing OPD Pemprov Kaltim, dan seluruh pengurus Baznas Kaltim.
(Adv/Diskominfo Kaltim)
Penulis Ainunnisa editor Redaksi eksistensi




















Users Today : 190
Total Users : 1293450
Views Today : 478
Total views : 6357962