InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Aliansi Mahasiswa Tuntut Pj Gubernur Tegas Selesikan soal Tambang Ilegal Di Kaltim

by Eka Mandiri
Kamis, 4 Januari 2024, 23:03
in Kategori Utama
Bagikan

Suasana aksi Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharuan di depan Kantor Gubernur Kaltim (foto/Farid/Infobenua. Com)

INFOBENUA. COM, SAMARINDA – Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharuan yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Samarinda, Jaringan Pemuda Pembaharu (JAMPER), Jaringan Aksi Kota Samarinda (JAKKSA), dan Front Aksi Mahasiswa Kaltim,

Diketahui aksi tersebut

menuntut penyelesaian aktifitas praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) di depan Kantor Gubernur, Kamis (4/1/2024) Siang.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, dengan merujuk pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, disebutkan bahwa bumi dan kekayaan alam di dalamnya telah dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat.

Menurut hasil kajian yang telah dilakukan pihak Aliansi, sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, praktik pertambangan ilegal semakin banyak ditemukan di Kaltim. Bahkan, menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 40 triliun per tahun akibat penambangan batu bara ilegal di seluruh Indonesia.

“Praktik pertambangan ilegal di Kaltim, itu membuktikan bahwa saat ini Kaltim juga merupakan salah satu yang berkontribusi terhadap tingginya kerugian negara,” ucapnya Nazar salah satu demonstrasn aksi.

Nazar juga mengatakan mengatakan bahwa pemandangan kerusuhan lingkungan yang diakibatkan tambang sudah sering ditemukan. Pasalnya, hal tersebut menandakan bahwa terdapat kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak pemerintah. Hal itulah menyebabkan terbukanya pintu kejahatan struktural terkait eksploitasi sumber alam batu bara tanpa mematuhi regulasi yang berlaku

Lebih lanjut Nazar menjelaskan segala jenis aktivitas seperti hauling truck batu bara ilegal dengan menggunakan jalan umum di beberapa daerah seperti Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Berau, telah mengalami kerusakan. Sehingga berdampak pada pengguna jalan yang menyebabkan kejadian lakalantas dapat memakan korban kerap terjadi

“Ini adalah kejahatan yang mesti di tuntaskan, kita tidak bisa membiarkan seorang warga biasa berjuang bertahan hidup dari praktik ini,” jelasnya.

Ketua PMII Samarinda, Ahmad Naelul Abrori menegaskan upaya yang telah dilancarkan pihaknya bersama kawan-kawan aliansi merupakan kegiatan aksi bukan dialog.

“Kami disini sedang melaksanakan aksi, bukan dialog, kalau ingin kami bubar datangkan Pj Gubernur sekarang, kita butuh kehadirannya untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini Pj Gubernur mesti memberikan ketegasan terhadap praktik tambang ilegal yang ada di Kaltim. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh ditunda-tunda mengingat korban akan berjatuhan jika dibiarkan. Terlebih regulasi menyangkut persoalan tersebut yang terkandung dalam UU Minerba Pasal 158, 161, dan 164 jelas berlaku.

” PJ Gubernur harus tegas, buat surat rekomendasi ke Pemerintah Pusat yg mengeluarkan izin perusahaan tambang di Kaltim untuk di cabut izinnya apabila terbukti menerima, menampung, membeli dan menjual tambang ilegal ke perusahaan resmi tersebut,” pungkasnya.

Dengan tegas, Aliansi Mahasiswa mengingatkan bahwa mendiamkan kejahatan adalah sebuah kejahatan yang tidak terampuni, dan kekuasaan sudah mesti dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam pernyataan resminya, Aliansi Mahasiswa menuntut komitmen dari Pemerintah dan Kepolisian Daerah Kaltim untuk tidak diam membiarkan masyarakat sengsara. Pun juga, pihaknya mendesak untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam dan mengevaluasi aparat penegak hukum terkait penanganan pertambangan ilegal.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Kapolda Kaltim untuk refleksi serta evaluasi diri dan melakukan investigasi terhadap keterlibatan pihak-pihak terkait, sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba.

Terakhir, pihak aliansi menekankan urgensi pencabutan izin perusahaan yang terlibat dalam pertambangan ilegal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merekomendasikannya kepada Pemerintah Pusat, hal itu sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.

Sementara itu, pihak Gubernur melalui Stafsus PJ Gub Ririn mengungkapkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak mahasiswa mesti membawa surat resmi.

“Prosedurnya harus menggunakan surat, yang di serahkan administrasi untuk bertemu dan berdialog, yang jelas kami mau menerima audiensi asal sesuai dengan protokol yang ada,” ungkap Ririn.

(Red/Eka)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Detasemen Gegana Brimob Kaltim Terlibat Pengamanan Ops Antik Mahakam 2026 di Hotel Seven Six

Detasemen Gegana Brimob Kaltim Terlibat Pengamanan Ops Antik Mahakam 2026 di Hotel Seven Six

Minggu, 26 Juli 2026, 18:23
FENTURUN 2026 Dorong Digitalisasi Pembayaran, Transaksi QRIS di Wilayah BI Balikpapan Tembus Rp4,26 Triliun

FENTURUN 2026 Dorong Digitalisasi Pembayaran, Transaksi QRIS di Wilayah BI Balikpapan Tembus Rp4,26 Triliun

Minggu, 26 Juli 2026, 17:59
Harga Emas Terus Dilirik, Pegadaian Samarinda Dorong Warga Mulai Investasi untuk Masa Depan

Harga Emas Terus Dilirik, Pegadaian Samarinda Dorong Warga Mulai Investasi untuk Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026, 17:23
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026, 12:53

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1390179
Users Today : 1108
Total Users : 1390179
Views Today : 2315
Total views : 6678414
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com