Foto : Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Aula Mapolresta Samarinda, Jumat (1/8/2025).
Infobenua.com, Samarinda – Polresta Samarinda mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika sepanjang Juli 2025. Sebanyak 26 kasus berhasil diungkap, dengan total barang bukti sabu mencapai 2,7 kilogram atau setara Rp4,2 miliar.
Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar, menyebut pengungkapan ini sebagai hasil dari konsistensi Operasi Mahakam 2025 yang melibatkan kerja sama lintas sektor.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya soal jumlah barang bukti, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Selama sebulan penuh, 2,7 kilogram sabu berhasil diamankan. Bila barang ini beredar, lebih dari 16 ribu orang bisa terdampak. Inilah yang kami cegah,” ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Dari 26 kasus yang ditangani, tiga di antaranya menjadi perhatian utama karena melibatkan jaringan lintas kota, narapidana, hingga sindikat kurir perempuan.
Kasus pertama terungkap di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang. Polisi menangkap kurir berinisial MG dengan barang bukti 2,05 kilogram sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MG dikendalikan oleh dua DPO, yakni NL dari Tarakan dan ML dari Balikpapan. Barang haram tersebut disebut berasal dari Bulungan, MG juga mengaku sebelumnya pernah mengantar 1 kilogram sabu dan mendapat bayaran Rp5 juta.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juli di kawasan Bukit Pinang, Samarinda. Seorang perempuan berinisial PS diamankan saat membawa 503 gram sabu. Penelusuran lebih jauh mengungkap bahwa PS mendapat pasokan dari EF, yang ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda, berinisial AC, polisi mendapati bahwa AC sudah tiga kali mengatur pengiriman dengan kurir berbeda.
Kasus ketiga terungkap pada 29 Juni di Samarinda Ilir. Dua perempuan, R dan IS, ditangkap dengan barang bukti 173 gram sabu yang dikemas dalam tujuh amplop. Dari pemeriksaan, diketahui barang tersebut terkait dengan suami IS, AJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga sebagai bandar utama.
Seluruh tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan besar sepanjang Juli ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Samarinda dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Siapa pun yang mencoba meracuni generasi bangsa akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Hendri Umar.
Penulis : Nurfa | Editor: Eka Mandiri



















Users Today : 637
Total Users : 1362294
Views Today : 8915
Total views : 6557070