Infobenua.com, Samarinda : Pemasangan reklame yang tidak teratur di Kota Samarinda kini menjadi sorotan serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menertibkan pemasangan baliho, spanduk, dan media iklan lainnya yang dianggap mengganggu pemandangan kota.
“Reklame yang dipasang sembarangan, bahkan tanpa izin, sangat merusak keindahan kota. Selain itu, kondisi ini berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Samri, Rabu (12/3/2025).
Demi mengatasi masalah tersebut, DPRD Samarinda berencana memasukkan aturan terkait pengelolaan reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rencana regulasi ini bertujuan untuk menciptakan standar pemasangan media iklan yang lebih terorganisir, serta sesuai dengan prosedur perizinan yang jelas dan transparan.
“Aturan yang akan diterapkan nantinya mencakup berbagai hal, termasuk penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame, mekanisme perizinan yang lebih jelas, dan aturan khusus untuk media digital seperti videotron,” jelas Samri.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan.
“Dengan sistem yang lebih teratur, reklame tanpa izin diharapkan dapat diminimalisir, sehingga wajah Kota Samarinda menjadi lebih rapi dan estetis,” pungkas Samri.
Penulis Nurfadita editor eka mandiri


















Users Today : 61
Total Users : 1291652
Views Today : 95
Total views : 6349966