InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kategori Rumah Tangga Miskin Harus Penuhi Persyaratan, Puji : Minimal Lebih Dari 10 Persyaratan

by Eka Mandiri
Selasa, 19 Maret 2024, 23:01
in Advertorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
Bagikan

Infobenua.com, Samarinda– program bantuan pemerintah terhadap upaya penanganan kemiskinan di Kota Samarinda harus tepat sasaran. Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda sebut masyarakat harus melirik syarat dan kategorinya.

Pengentasan kemiskinan merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulanginya. Pasalnya, pengentasan kemiskinan juga merupakan dari amanat UUD 1945. Hal ini disampaikan, sebagai upaya edukasi yang diberikan Puji kepada masyarakat Samarinda.

“Sekarang Pemkot telah mengeluarkan Perwali nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan,” ucap Puji.

Berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 66 Tahun 2023, pada BAB IV, pasal 4, ayat 1 mengatakan, “Rumah Tangga Miskin adalah rumah tangga yang memenuhi paling sedikit 18 (delapan belas) kriteria dari seluruh Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3”. Dalam hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda

Wanita karir tersebut melanjutkan, jika pemenuhan kategori rumah tangga miskin minimal. Harus memenuhi 11 kriteria dari 18 kriteria.

“Jika itu terpenuhi, atau minimal 11 kriteria, itu sudah bisa dimasukkan dalam kategori rumah tangga miskin,” ujarnya.

Ia pun berharap dan meminta dukungan seluruh pihak terkait, untuk menyongsong secara bersama-sama upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kota Samarinda.

Selain sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Prov. Kaltim), Kota Samarinda juga menjadi pusat pendidikan, ekonomi dan aspek lainnya di Kaltim. Untuk itu, pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara totalitas oleh seluruh pemerintahan Kota Samarinda, termasuk Badan Legislatif sebagai lembaga pemegang kebijakan.

“Doakan saja semua program pemerintah yang telah dianggarkan di tahun 2024 ini bisa terpenuhi,” harpanya.

Sebagai informasi, lampiran dari Perwali nomor 66 tahun 2023, BAB IV, pasal 4, ayat 1 tentang 18 kriteria Kategori Rumah Tangga Miskin, terbagi menjadi dua aspek, yakni aspek hunian dan aspek sosial ekonomi, sebagai berikut.

Aspek Hunian.

1.Status penguasaan bangunan tempat tinggal yang

ditempati:

A. Milik sendiri

B. Kontrak atau sewa

C. Bebas sewa; atau

D. Rumah milik orang tua atau sanak saudara atau keluarga.

2.Status lahan tempat yang ditempati:

A. Milik sendiri.

B. Milik orang lain, atau

C. Tanah negara

3.Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 (delapan) m2 per orang.

4.Jenis lantai terluas:

A. Semen

B. Bambu

C. Kayu/papan kualitas rendah; atau

D. Tanah

5.Jenis dinding terluas:

A. Plesteran anyaman bambu/kawat.

B. Kayu kualitas rendah

C. Tembok tanpa diplester / tembok kualitas

rendah,

D. Anyaman bambu,

E. Batang kayu,

F. Bambu,

G. Terpal,

H. Kardus, atau

I. Seng.

6.Jenis atap terluas:

A. Seng kualitas rendah,

B. Bambu, atau

C. Jerami/ijuk/daun-daunan/rumbia

7.Tidak memiliki fasilitas tempat buang air besar atau menggunakan fasilitas tempat buang air besar bersama atau umum.

8.Tempat pembuangan akhir tinja:

A. Lubang tanah

B. Kolam/sawah/sungai/danau/laut, atau,

C. Pantai/tanah lapang/kebun

9.Sumber penerangan utama berasal dari:

A. Listrik PLN dengan daya maksimal 900 Watt,

B. Listrik non PLN,

C. Listrik menumpang dengan rumah lain, atau

D. Bukan listrik

10.Bahan bakar/energi utama untuk memasak

berasal dari:

A. Gas 3 kg,

B. Kayu bakar, atau

C. Jaringan gas

Aspek Sosial Ekonomi

1.Ada anggota rumah tangga yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

2.Khawatir tidak ada peningkatan ekonomi rumah tangga setahun kedepan.

3.Rata-rata pendapatan per bulan yang dihasilkan di bawah garis kemiskinan per anggota rumah tangga.

4.Kepala rumah tangga yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tidak tetap.

5.Rumah tangga tidak memiliki aset bergerak.

6.Rumah tangga tidak memiliki lahan atau rumah di tempat lain.

7.Rumah tangga tidak memiliki usaha sendiri/bersama.

8.Pengeluaran rumah tangga dalam 1 (satu) bulan Rp. 0,- sampai dengan Rp. 1.000.000.

(ADV /Abiyyuzull/red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Terowongan Samarinda Siap Digunakan, Pemkot Tinggal Menunggu Izin Kelayakan

Terowongan Samarinda Siap Digunakan, Pemkot Tinggal Menunggu Izin Kelayakan

Sabtu, 4 Juli 2026, 19:51
Pengelolaan Driving Range Segiri Masih Digodok, Pemkot Samarinda Tunggu Paparan Seluruh Kandidat

Pengelolaan Driving Range Segiri Masih Digodok, Pemkot Samarinda Tunggu Paparan Seluruh Kandidat

Sabtu, 4 Juli 2026, 19:49
Sudarno Balik Serang, Laporkan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Kaltim

Sudarno Balik Serang, Laporkan Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Kaltim

Sabtu, 4 Juli 2026, 16:20
DPC PDI Perjuangan Samarinda Hijaukan Kawasan Folder Lewat Penanaman Pohon

DPC PDI Perjuangan Samarinda Hijaukan Kawasan Folder Lewat Penanaman Pohon

Sabtu, 4 Juli 2026, 16:19

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1362951
Users Today : 395
Total Users : 1362951
Views Today : 5380
Total views : 6566952
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com