InfoBenua. Com -Samarinda– Puji Setyowati katakan jika penerapan Surat Tanda Registrasi (STR) pasti akan menimbulkan pro-kontra.
Penerbitan STR seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) mendapatkan respon dari anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim.
Pasalnya, melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.
Diketahui, upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Menurut Puji Setyowati, selaku anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim, penerapan STR tersebut pastinya akan menimbulkan pro dan kontra.
“Yang pasti STR 5 tahun dan seumur hidup pasti ada pertentangan. Tidak hanya dari dalam, tapi dari luar juga,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi IV kata Puji, akan melihat seperti apa model kebijakan pusat terkait dengan ketetapan STR seumur hidup tersebut. Hal ini dilakukan, untuk melihat bagaimana kemudian peluang daerah agar tetap dapat mengawasi ketetapan STR terbaru itu
“Kalau sudah ke kebijakan pusat dan daerah menyatakan itu bertentangan serta tidak memberikan kewenangan daerah untuk melihat sejauh mana kemampuan daripada pemegang STR itu kalau berlaku seumur hidup, dikhawatirkan akan menjadi penyimpangan terhadap STR itu,” jelasnya.
Tentunya, politisi Demokrat tersebut akan terus mengawal terkait dengan perkembangan STR yang telah berlaku.
“Maka kalau ada kejanggalan atau kekurangan di dalam pelaksanaan itu, pasti akan dilaporkan ke kami, dan kami akan menindak lanjuti untuk disampaikan ke pusat,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)









Users Today : 882
Total Users : 1523645
Views Today : 2038
Total views : 6968132