InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal PAD Bontang di Semester Satu Menurun, Rustam : Terbentur Regulasi

by Eka Mandiri
Senin, 4 September 2023, 20:52
in Advertorial, Bontang, DPRD Bontang
Bagikan

Infobenua.Com.Bontang – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang pada semester pertama di semester satu mengalami penurunan dari target.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan proyeksi PAD di 2023 yang ditarget Rp 315 miliar mengalami penurunan lantaran dalam perjalan ada regulasi yang mengatur bahwa tidak boleh ada pemungutan pajak terkait soal bangunan.

“Sebenarnya kan itu masih proyeksi dan kita sudah tidak bisa melakukan lagi pemungutan pajak bangunan atau IMB selama belum ada regulasinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023).

Lebih lanjut, Rustam bilang ada pihak tertentu dari perusahaan yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penerangan jalan kemudian dimenangkan oleh pihak perusahaan dan akhirnya tidak bisa lagi dilakukan penarikan.

“Itu juga yang menjadi salah satu penyebab PAD kita mengalami penurunan karena pihak perusahaan menang dan saat ini kita belum bisa melakukan penarikan karena masih menunggu Perdanya. Tapi 13 OPD lainnya mengalami kenaikan, PAD turun ini hanya karena terbentur regulasi saja,” jelasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang Rafidah menjelaskan alasan turunnya

target PAD tahun ini disebabkan adanya target pajak yang hilang. Yang berdasar pada Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan adanya UU tersebut, untuk sementara daerah tidak diperkenankan menarik pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN. Padahal, dari pajak itulah kita kehilangan sekira Rp 26 miliar.

“Jadi pajak daerah itu bukan mengalami penurunan tapi memang kita tidak boleh lagi memungut pajak penerang jalan karena memang harus menunggu Perda yang diperkirakan rampung di Januari 2024 mendatang,” sebutnya. (Adv/red)

Views Count: 1

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1534169
Users Today : 595
Total Users : 1534169
Views Today : 1015
Total views : 6988338
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com