INFOBENUA.SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan terkait penjadwalan pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim, kelak akan dijadwalkan setelah keluarnya hasil gugatan dari Makmur HAPK ke Mahkamah Partai Golkar yang saat ini sedang berproses.
Menurutnya, dalam proses pergantian pimpinan DPRD sudah selayaknya mengikuti konstruksi hukum di internal partai yang bersangkutan.
“Karena saat ini, pak Makmur selaku ketua DPRD Kaltim masih mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai, jadi kami kembalikan ke partai, ke Fraksi Golkar. Silahkan diselesaikan, kami tunggu, setelah itu baru kami proses,” kata Seno.
Langkah yang dilakukan pihaknya ini bukan tidak berdasar. Melainkan mengacu pada Undang-Undang (UU) yang ada. Berdasarkan UU Partai Politik disebutkan bahwa jika ada permasalahan hukum maka perlu dihentikan sementara.
Karena ini merupakan konstruksi hukum, sehingga pihaknya menghormati kontruksi dan mekanisme yang ada. Kemudian, apabila telah mendapatkan hasil, barulah langsung segera di proses.
“Kita nanti kan secara konseptual itu adalah pembacaan surat saja di Paripurna. Namun kita akan melihat ulang bagaimana tata tertib dewan. Kalau memang membutuhkan pandangan umum fraksi maka kita akan sampaikan di Rapat Pimpinan,” tuturnya.
Diketahui, Sekretariat DPRD Kaltim hingga saat ini masih menerapkan pekerjaan dengan Work From Home (WFH) dan menunda seluruh agenda pertemuan fisik, sebab menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatab Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemprov. “Agenda ditunda sampai PPKM selesai,” tukasnya.( Eko)




















Users Today : 270
Total Users : 1374092
Views Today : 1046
Total views : 6639215