Samarinda, Infobenua — Saefuddin Zuhri, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum gratis, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ada pun edukasi tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, bertempat di Kantor Kelurahan Selili, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Minggu (23/5/2021) siang tadi.

“Syukur alhamdulillah, hari ini sosialisasi Perda yang berkaitan dengan bantuan hukum telah berjalan dengan baik dan lancar,” kata Saefuddin Zuhri, yang nerupakan politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda.
Dia katakan, bahwa sebenarnya banyak orang tidak paham yang berkaitan soal hukum. Saat tersandung hukum dan tidak memiliki dana atau anggaran, ada kecenderungan akan malas dan pasrah dengan menyerahkan keseluruhan kepada peradilan.

“Hal tersebut sudah jamak terjadi di masyarakat, ketika mereka akhirnya tersandung masalah hukum,” tukas Saefuddin.
Masyarakat itu sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, meskipun tidak memiliki anggaran. Oleh karenanya, manakala mereka sadar dan mengetahui hak-hak yang dimilikinya, akhirnya mereka sangat antusias dan mengharapkan sekali adanya bantuan hukum.
“Harapan kita semua, agar hal ini memberikan manfaat, serta pencerahan kepada masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah,” tandas legislator asal Fraksi Nasdem tersebut. (eka).



















Users Today : 611
Total Users : 1270637
Views Today : 1532
Total views : 6288888