Bontang, Infobenua — M. Irfan mengatakan, dirinya mendapat beberapa masukan ketika menggelar reses di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bontang yang ada di Perumahan Halal Square.
Supaya pemerintah bisa lebih memperhatikan pengusaha lokal. Dengan cara dibuatkannya payung hukum berupa Peraturan Wali kota (Perwali) Bontang tentang perlindungan pengusaha lokal.
“Mereka (Kadin) minta ketika ada kegiatan untuk bisa dilibatkan atau dimintai masukan bila ada kegiatan. Mereka juga meminta untuk dibuatkan payung hukum,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Wali kota Bontang. Selasa (6/4/2021).
Menurut Irfan, selama ini tidak menutup kemungkinan pengusaha lokal mampu mengerjakan kegiatan yang ada di Kota Bontang. Kemungkinan secara finansial pengusaha lokal tidak mempuni.
“Seperti di Bojonegoro, bila ada investor yang akan masuk kesana untuk bisa bergandengan dengan pengusaha lokal sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berimbang,” ucapnya.
Irfan menilai, dengan adanya payung hukum jika ada investor dari luar Bontang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat menjelaskan kepada investor dari luar Bontang untuk menggandeng pengusaha lokal karena Bontang. lataran Bontang memiliki sebuah aturan terkait pemberdayaan pengusaha lokal.
“Bukan berarti pengusaha lokal melarang pengusaha luar Bontang untuk masuk ke Bontang. Tapi, lebih kepada untuk saling bekerja sama,” sebutnya. *
— Reporter: Jis
— Editor: Ru


















Users Today : 592
Total Users : 1269242
Views Today : 1644
Total views : 6284843