InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

ESDM Perketat Penggunaan Anak Perusahaan dalam Jasa Pertambangan

by Hery Kuswoyo
Senin, 28 September 2026, 21:24
in Nasional
Aktivitas PT BYAN

Aktivitas PT BYAN

Bagikan

Infobenua.com, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut tercatat dalam basis hukum resmi Kementerian ESDM dan diterbitkan pada 18 September 2026.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasionalnya.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus,” bunyi Diktum Kesatu Kepmen tersebut dikutip, Senin (28/9/2026).

Kepmen tersebut sekaligus menetapkan bahwa keterlibatan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Menteri ESDM.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” tegas Diktum Kedua.

Dua Kriteria Hubungan Afiliasi

Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan yang dikategorikan sebagai keterlibatan anak perusahaan atau afiliasi diatur dalam Diktum Ketiga. Ada dua kondisi yang menjadi dasar pembatasan. Pertama, terdapat kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Kedua, terdapat satu atau lebih beneficial owner yang sama antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan hubungan kepemilikan atau pengendalian yang memerlukan persetujuan ketika perusahaan tambang menggunakan jasa anak perusahaan atau afiliasinya.

Gubernur Berwenang untuk IUP Tertentu

Kepmen 365/2026 juga mengatur mekanisme persetujuan bagi IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada gubernur.

“Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur,” bunyi Diktum Kedelapan Kepmen tersebut.

Dengan demikian, mekanisme persetujuan tidak seluruhnya berada pada pemerintah pusat. Kewenangan mengikuti pihak yang menerbitkan IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Lama Dicabut

Berlakunya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 juga mengakhiri ketentuan sebelumnya mengenai tata cara dan persyaratan persetujuan keterlibatan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan.

Kepmen tersebut mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Dengan aturan baru ini, penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam kegiatan IUP dan IUPK harus memperhatikan prioritas penyedia jasa di wilayah sekitar tambang serta ketentuan persetujuan apabila melibatkan anak perusahaan atau afiliasi.(*)

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Jagung Jadi Potensi Pertanian Jangka Pendek Masyarakat Batu Timbau Ulu

Jagung Jadi Potensi Pertanian Jangka Pendek Masyarakat Batu Timbau Ulu

Senin, 28 September 2026, 21:47
Lahan Kas Desa Jadi Potensi Pengembangan Perkebunan Batu Timbau Ulu

Lahan Kas Desa Jadi Potensi Pengembangan Perkebunan Batu Timbau Ulu

Senin, 28 September 2026, 21:43
Dukungan Sarana Pertanian Perkuat Aktivitas Petani Batu Timbau Ulu

Dukungan Sarana Pertanian Perkuat Aktivitas Petani Batu Timbau Ulu

Senin, 28 September 2026, 21:36
Rp15 Miliar Anggaran KPR Kaltim Dialihkan untuk Perbaikan RTLH, Target Naik Jadi 516 Rumah

Rp15 Miliar Anggaran KPR Kaltim Dialihkan untuk Perbaikan RTLH, Target Naik Jadi 516 Rumah

Senin, 28 September 2026, 21:34

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1502433
Users Today : 1502
Total Users : 1502433
Views Today : 3055
Total views : 6923289
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com