Infobenua.com, Nusantara — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan waktu tujuh hari kepada warga yang menempati bangunan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika hingga batas waktu tersebut bangunan masih berdiri, OIKN menyatakan akan melakukan pengosongan dan pembongkaran secara paksa.
“Aspirasi warga kami dengar. Bangunan nomor 2 ini, misalnya, kami beri waktu satu minggu untuk bongkar sendiri. Nanti minggu depan kami cek lagi, bila belum maka kami akan eksekusi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (25/9/2026), melansir antaranews.
Thomas mengatakan penertiban dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi warga di lapangan. Menurut dia, OIKN berupaya mengedepankan pendekatan humanis dengan mendengarkan aspirasi masyarakat, namun penegakan aturan tetap menjadi dasar tindakan.
Berbeda dengan bangunan yang masih dihuni, bangunan yang ditemukan dalam kondisi kosong langsung dibongkar oleh tim gabungan. Petugas terlebih dahulu memastikan tidak ada orang di dalam bangunan sebelum alat berat digunakan untuk merobohkannya.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro, mengatakan prosedur keselamatan diterapkan dalam operasi penertiban yang berlangsung Kamis (24/9/2026). Petugas, kata dia, terlebih dahulu memeriksa bangunan dengan mengetuk pintu untuk memastikan kondisi di dalam sebelum pembongkaran dilakukan.
Perambahan Terungkap Setelah Karhutla
Penertiban tersebut dilakukan menyusul terungkapnya aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Aktivitas tersebut diketahui setelah kebakaran hutan dan lahan menghanguskan sekitar 420 hektare vegetasi di kawasan tersebut.
Lokasi bangunan berada di wilayah yang relatif terpencil. Dari poros Sepaku–Km 38, perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 45 menit melalui jalan tanah. Menurut informasi yang dihimpun dalam penertiban, warga memasuki kawasan tersebut melalui jalur terobosan dari arah Desa Bakungan dan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah warga mengaku memiliki surat tanah yang berasal dari wilayah tersebut. Mayoritas menyatakan mulai membuka lahan sekitar 2020, bertepatan dengan periode penetapan IKN dan awal pandemi COVID-19. Sejumlah penghuni memilih bersikap kooperatif terhadap penertiban. Abdul Gani, pemilik “Warung Pink”, menyatakan akan segera meninggalkan kawasan konservasi tersebut.
Warga lainnya, Yustinah Selenyah, meminta tambahan waktu untuk menjual ternak ayam miliknya. Uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk menambah biaya perjalanan menuju kampung halamannya di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
23.556 Hektare Disebut Dikuasai Ilegal
Pemetaan OIKN pada 2026 menunjukkan sekitar 23.556 hektare kawasan Tahura Bukit Soeharto atau sekitar 36 persen dari total luas 64.814,98 hektare telah dikuasai secara ilegal. Luas kawasan tersebut merujuk pada penetapan melalui SK Menteri LHK Nomor SK.1231 Tahun 2017.
Tim gabungan menyatakan masa tenggang selama satu pekan yang diberikan kepada warga menjadi tahap terakhir sebelum tindakan penegakan hukum dan pemulihan fungsi kawasan hutan negara dilakukan secara lebih menyeluruh. Penertiban diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi sekaligus menghentikan aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan secara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.(*)




















Users Today : 393
Total Users : 1498560
Views Today : 739
Total views : 6914612