InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BPBD Kaltim Susun Aturan Teknis Perda Karhutla, Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

by Eka Mandiri
Kamis, 24 September 2026, 17:49
in Berita, Kaltim, Samarinda
Bagikan

Teks foto: Karhutla di Samarinda

Infobenua.com, Samarinda– — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur mulai menyusun aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Kaltim.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano mengatakan aturan teknis diperlukan agar pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 dapat berjalan lebih jelas di lapangan.

Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor dengan pembagian tugas yang terukur, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga unsur masyarakat.

“Penanganan karhutla tidak bisa lagi dilakukan secara parsial atau sekadar pemadam kebakaran darurat. Kita perlu menajamkan regulasi ini agar Perda Nomor 9 Tahun 2024 memiliki aturan pelaksanaan yang kuat, terukur, dan langsung bisa diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tresna.

Ia mengatakan penyusunan Pergub tersebut mencakup penyelarasan materi aturan, penyempurnaan pasal operasional, hingga penyusunan standar prosedur operasional (SOP) bersama.

Dengan adanya aturan pelaksana, BPBD berharap mekanisme pencegahan, penanganan darurat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi dapat berjalan lebih efektif ketika terjadi karhutla.

Pembahasan rancangan Pergub itu melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepolisian Daerah Kaltim, Korem 091/ASN, perangkat daerah Pemprov Kaltim, Universitas Mulawarman, BPBD 10 kabupaten/kota, BMKG, Balai PPI, serta Manggala Agni.

Rapat yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir penyusunan regulasi sebelum Pergub pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2024 ditetapkan.

BPBD Kaltim berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar penguatan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla, terutama saat kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan.

penulis Elfrida editor redaksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 24 Februari 2022, 21:32
Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Tambang Diduga Koridor di Siluq Ngurai , Minta Aparat Eksekusi

Kamis, 9 Juni 2022, 23:48
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

Jumat, 1 April 2022, 10:02
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Rabu, 9 Maret 2022, 22:17
Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

Danlanud Dhomber Balikpapan Dedy Susanto Pamitan, Kepada Anggota DPRD Balikpapan

0
Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

Ketua DPRD Balikpapan Belum Terima Nama Dari Fraksi Untuk Perubahan AKD

0
DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

DPRD Balikpapan Akan Melakukan Perombakan AKD

0
HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

HUT Kota Samarinda ke-354 dan HUT Pemkot Samarinda ke-62, Pemkot Melakukan Penghijauan di sungai Karang mumus

0
Pengelolaan Sampah Kutim Diperluas, Komunitas dan Perusahaan Dilibatkan

Pengelolaan Sampah Kutim Diperluas, Komunitas dan Perusahaan Dilibatkan

Jumat, 25 September 2026, 0:07
DLH Kutim Benahi Standar TPS, Pemilahan Sampah Jadi Perhatian

DLH Kutim Benahi Standar TPS, Pemilahan Sampah Jadi Perhatian

Jumat, 25 September 2026, 0:04
DLH Kutim Mulai Ukur Volume Sampah, Satu Ritase Capai 3–4 Ton

DLH Kutim Mulai Ukur Volume Sampah, Satu Ritase Capai 3–4 Ton

Jumat, 25 September 2026, 0:01
Sengketa Lahan PT MKC dan Warga Tepian Langsat Dibahas, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Lanjutan

Sengketa Lahan PT MKC dan Warga Tepian Langsat Dibahas, Pemkab Kutim Siapkan Langkah Lanjutan

Kamis, 24 September 2026, 23:58

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

1496482
Users Today : 1385
Total Users : 1496482
Views Today : 3005
Total views : 6910279
  • Home
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Blog
  • Infografis
  • Video
  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Copyright © 2017-2025 InfoBenua.com