Infobenua.com, Samarinda — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar proses participating interest (PI) 10 persen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Saat ini terdapat dua blok migas di Kaltim yang telah menerima PI, yakni Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan WK Sanga-Sanga. Menurut dia, perhatian KPK tidak hanya sebatas proses penerimaan PI oleh daerah, tetapi juga bagaimana PI tersebut dikelola setelah diterima.
Sebab, penerimaan PI tidak serta-merta menjadi pendapatan yang dapat dikelola tanpa memperhitungkan komponen biaya dan ketentuan dalam kontrak. Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Andy Purwana mengatakan, keberlanjutan PI menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan KPK dengan perwakilan SKK Migas Kalimantan-Sulawesi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, para KKKS turut memaparkan rencana kegiatan usaha hulu migas, termasuk produksi, lifting, dan aktivitas lain dalam pengelolaan wilayah kerja.
“Memang salah satu yang disampaikan teman-teman di Kaltim terkait bagaimana kelanjutan dari proses PI di Kalimantan Timur,” kata Andy saat ditemui di Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2026).
PI 10 Persen Wajib Ditawarkan
Andy menjelaskan, PI 10 persen bukan semata peluang bagi pemerintah daerah, melainkan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan mengatur ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja migas. Regulasi tersebut ditetapkan pada 2 Januari 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 6 Januari 2025.
“KKKS itu harus offering ke pemerintah daerah untuk participating interest. Dan itu yang kita dorong juga, KPK dorong juga,” ujarnya.
Menurut Andy, kepemilikan PI dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi daerah penghasil migas. Penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, Andy menegaskan proses mendapatkan PI tidak berlangsung secara otomatis. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan melibatkan SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah, serta BUMD yang ditunjuk dan memenuhi persyaratan.
“Mulainya kan dari SKK Migas. SKK Migas offering ke K3S, K3S nanti offering ke Pemda,” jelasnya.
Setelah menerima penawaran, pemerintah daerah harus menyatakan kesanggupannya untuk mengambil PI sekaligus memenuhi kewajiban yang melekat pada kepemilikan tersebut.
“Kalau Pemda sanggup, dia akan bilang sanggup sampai kewajiban itu bisa dipenuhi. Dan itu memang yang kita minta juga untuk pendapatan,” ujarnya.
KPK Petakan Potensi PI
Andy mengatakan pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan BUMD apabila memperoleh penawaran PI. Kesiapan tersebut dinilai penting agar peluang ekonomi dari kegiatan hulu migas tidak berhenti sebatas proses administratif.
Sementara itu, KPK belum mengambil keputusan untuk meminta KKKS menghentikan kegiatan eksplorasi sebelum proses penawaran PI kepada BUMD dilakukan. Lembaga antirasuah tersebut masih memetakan potensi PI di Kaltim, termasuk melihat proses yang berlangsung pada masing-masing KKKS serta hambatan yang dihadapi.
“Kita masih melihat sebenarnya PI K3S mana yang di Kaltim ini bisa bagus,” katanya.
Karena pemetaan masih berlangsung, KPK belum menetapkan wilayah kerja atau KKKS tertentu yang harus diprioritaskan untuk mempercepat proses PI. Andy menyebut fokus KPK saat ini adalah memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai aturan sekaligus mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan pelaksanaan PI belum berjalan optimal.
“Jadi sebenarnya prosesnya sudah diatur dalam aturan. Tapi memang ada hambatan-hambatan yang mau enggak mau harus diselesaikan,” katanya.
Tiga Fokus Pengawalan KPK
Dalam pengawasan proses PI di Kaltim, Andy menyebut KPK memiliki setidaknya tiga perhatian utama. Pertama, memastikan tahapan penawaran dan pengelolaan PI dilaksanakan sesuai ketentuan. Kedua, KPK memastikan kewajiban KKKS untuk menawarkan PI sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah dapat terlaksana. Fokus ketiga adalah memastikan kepemilikan PI benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Andy menambahkan, berbagai hambatan yang ditemukan dalam proses tersebut akan dibahas kembali bersama pihak-pihak terkait. Pengawalan KPK tidak hanya diarahkan pada kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga pada pengelolaan peluang ekonomi dari kegiatan hulu migas agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memastikan kewajiban penawaran PI dipenuhi, melainkan agar hak dan peluang pemerintah daerah dari kegiatan usaha hulu migas dapat dikelola secara tepat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di Kaltim.” pungkasnya. (*)


















Users Today : 1047
Total Users : 1494556
Views Today : 2096
Total views : 6906222