Infobenua.com.Samarinda – Penguatan pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi salah satu agenda penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa. Hal tersebut tertuang dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang diselenggarakan di Aula STIH Awang Long Samarinda, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang menghadirkan unsur Pengubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, akademisi STIH Awang Long, dan NGO POKJA 30 Samarinda menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim melalui pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kemanfaatan hukum.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru, memaparkan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, urgensi penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh masyarakat.
“Pengawasan perilaku hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Partisipasi masyarakat melalui laporan/permohonan yang memenuhi ketentuan dan didukung bukti yang relevan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan kode etik pedoman perilaku hakim yang akuntabel.”
Dari perspektif akademisi, Dr.H. Tajuddin, S.H., M.H., mengangkat peran civitas akademika dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Keterlibatan perguruan tinggi dinilai penting untuk memperkuat literasi hukum, mengembangkan pemikiran kritis, serta mendorong pengawasan yang berbasis pengetahuan dan bukti.
“Integritas peradilan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Integritas juga harus tercermin dalam perilaku hakim, konsistensi penerapan prinsip etik, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.”
Sementara itu, Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30 Samarinda, membahas peran masyarakat dalam penguatan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur. Pengawasan publik perlu didukung pemahaman mengenai batas kewenangan lembaga, prosedur pengaduan, serta pentingnya membedakan dugaan pelanggaran etik dari ketidakpuasan terhadap substansi putusan.
Secara substantif, pengawasan etik dan independensi hakim merupakan dua prinsip yang harus berjalan beriringan. Independensi menjamin hakim bebas dari intervensi dalam memutus perkara, sedangkan penegakan KEPPH memastikan kewenangan tersebut dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab. Karena itu, pengawasan yang efektif harus berbasis bukti, prosedural, dan tidak menjadi instrumen untuk mengintervensi kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Masyarakat diharapkan semakin memahami peran Komisi Yudisial serta berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas peradilan. Kedepan, diperlukan dukungan dan komitmen Bersama, agar kewenangan Komisi Yudisial semakin diperkuat, baik dalam pengawasan maupun penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya secara lebih efektif, independen, dan akuntabel demi terwujudnya peradilan yang bersih serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap hukum.



















Users Today : 752
Total Users : 1484576
Views Today : 1228
Total views : 6887329